Buol,Sigipos.com – Dalam Operasi Yustisi Covid-19 Kabupaten Buol Tim Gabungan melakukan tindak kepada 17 warga pelanggar prokes Sabtu (22/5/2021) di jalan M. A. Turungku Kelurahan Kali Kecamatan Biau Kabupaten Buol.
Dari Pantauan sejumlah media bahwa pelaksanaan Ops yustisi tersebut melibatkan personel dari TNI-Polri, Sat Pol-PP dan Dinas Perhubungan.
Menurut Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo, S.I.K., melalui Kasat Lantas Edi Hafel, SH., mengatakan bahwa kegiatan Operasi yang di gelar oleh tim gabungan ini merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam mendisiplinkan masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
Kapolres Buol menambahkan bahwa dalam memberikan himbauan terutama adalah mengajak kepada warga untuk mematuhi prokes 5M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 di Kabupaten Buol. Terangnya
Selain itu bahwa pada operasi gabungan tersebut tim mendapatkan 17 warga yang melanggar prokes dan diberi tindakan karena saat beraktivitas diluar rumah atau berkendara yang tidak menggunakan masker diantaranya 14 warga kami beri sanksi sosial dan 3 lainnya kami kenakan denda, Ungkap Kasat Lantas Edi Hafel,SH
Edi Hafel berharap agar seluruh warga yang beraktifitas diluar rumah untuk selalu mematuhi anjuran pemerintah dalam pencegahan virus Corona yang masih mewabah. Tutupnya ( Ady Lasuma) Sumber Humas Polres Buol