Dok : ist
Sigipos.com,- Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah tahun 2018, Polres Ende menahan mantan Kepala Desa Wewaria, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) Vitalis Nuri periode 2013-2019
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Ende Iptu Yance Kadiaman menuturkan Vitalis menggunakan sebagian uang korupsi itu untuk dugem.
“Menggunakan keuangan untuk kepentingan pribadi, bersenang-senang ke tempat hiburan malam,” tuturnya
Yance menerangkan total kerugian akibat perbuatan lancung Vitalis sebesar Rp 169,5 juta. Pembangunan gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Dusun Maumeri dan pembangunan rabat (beton) jalan di Dusun Paupanda bermasalah akibat korupsi itu.
“Atas temuan uji petik terkait kegiatan tersebut ditemukan terdapat kelebihan pembayaran pada pembangunan gedung PAUD Maumeri sebesar Rp 78.837.224 dan belanja fiktif pada pembangunan rabat jalan sebesar Rp 90.675.000,” kata Yance.
Vitalis, Yance melanjutkan, diduga tidak transparan dalam pengelolaan keuangan desa. Dia juga memegang dana desa tanpa melibatkan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan desa. Setelah pencairan dana desa di bank, Vitalis tidak menyerahkan uang itu kepada bendahara desa.
Yance menambahkan Vitalis juga tidak membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dalam menentukan suplier atau pihak ketiga untuk pelaksanaan pembangunan fisik. Dia menunjuk suplier secara lisan untuk mengerjakannya. “Pembangunan gedung PAUD dan rabat jalan tidak menunjukkan bukti pengeluaran sah sehingga terjadi pembelanjaan fiktif,” katanya.
Polres Ende menetapkan Vitalis sebagai tersangka dan menahannya. Dia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber : detikcom