Bandung,– Pos Indonesia bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia mengadakan pertemuan guna memperkuat kerja sama antar-institusi.
Penguatan implementasi kerja sama ini merupakan tindak lanjut penggunaan jasa ekspedisi Pos Indonesia untuk mengirimkan dokumen surat tercatat yang dikeluarkan oleh instansi peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Adapun rentang waktu kerja sama tersebut berlangsung selama tiga tahun, terhitung sejak 22 Mei 2023.
Direktur Utama Pos Indonesia, Faizal Rochmad Djoemadi, menuturkan rasa terima kasih kepada Mahkamah Agung yang mempercayakan pihaknya sebagai mitra logistik tunggal untuk dapat ikut serta dalam mendukung kelancaran kepentingan peradilan di Indonesia.
“Kepercayaan ini tentu adalah amanah yang besar bagi Pos Indonesia, karena Mahkamah Agung saja percaya kepada Pos Indonesia maka seluruh instansi pemerintah lainnya tentu akan semakin percaya kepada kami,” ujar Faizal Rochmad Djoemadi di Graha Pos Indonesia, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (14/7).
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Direktur Bisnis Kurir dan Logistik Pos Indonesia, Siti Choiriana, menyampaikan, digitalisasi menjadi kunci penting dalam kerja sama ini.
Ia menuturkan, pihak Mahkamah Agung dapat melakukan pelacakan secara langsung terkait dokumen yang dikirimkan melalui teknologi pengiriman yang dimiliki oleh Pos Indonesia.
“Pos Indonesia memiliki real-time dashboard monitoring yang memungkinkan pihak Mahkamah Agung untuk memantau pengiriman dokumen, mulai dari penyerahan dokumen ke pengantar yang kita lakukan secara pick-up hingga ke tangan pihak yang bersangkutan,” ujar perempuan yang akrab disapa Ana.
Lebih lanjut, Ana menjamin keamanan dan kerahasiaan pengiriman yang dilakukan oleh Pos Indonesia. Ia menjelaskan bahwa penanganan dokumen penting ini tidak dicampur oleh pengiriman lainnya dan dilakukan oleh petugas khusus yang berpengalaman serta memiliki integrasi yang tinggi.
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Syarifuddin, mengapresiasi kinerja yang dimiliki oleh Pos Indonesia dalam kerja sama ini.
“Dengan bantuan Pos Indonesia, pengiriman surat tercatat akan semakin efektif dan efisien,” ujar Syarifuddin.
Ia menjelaskan, tugas baru yang diberikan kepada Pos Indonesia ini bukan menggantikan tugas jurusita pengadilan. Namun, justru sebagai terobosan baru untuk mendorong dan memberikan kemudahan bagi jalannya peradilan di Indonesia.
“Yang melakukan pemanggilan dan pemberitahuan tetap adalah jurusita, namun pelaksanaannya dilakukan dengan bantuan petugas Pos Indonesia,” pungkas Syarifuddin.
Sebagai informasi, jenis dokumen yang dikirimkan yakni surat panggilan sidang, surat putusan pengadilan, dan dokumen peradilan lainnya yang dapat di. Adapun layanan yang dimanfaatkan oleh Mahkamah Agung adalah Pos Sameday, Pos Next day, dan Pos Reguler.***