BUMDES SEBAGAI SUBJEK PERHUTANAN SOSIAL, ADALAH JALAN BARU MENUJU KESEJAHTERAAN DESA

JABAR,- Direktur Pengembangan Produk Unggulan Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menjadi salah satu Narasumber dalam agenda Focus Group Discussion Optimalisasi Potensi Unggulan Desa melalui Perhutanan Sosial di Desa yang bertempat di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat, Kuningan Rabu, 18 September 2024

FGD tersebut turut dihadiri oleh Narasumber lain yaitu Guru Besar sekaligus Direktur Politeknik STIA LAN Jakarta Prof. Dr. Nurliah Nurdin, M.A, Dr. Ika Sartika, M.T selaku Akademisi, Dinas PMD Provinsi Jawa Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, Balai PSKL KLHK Wilayah Jawa, Dinas PMD Kabupaten Kuningan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan, Sarekat Hijau Indonesia, Pegiat Lingkungan Hidup serta 50 Kepala Desa dan Direktur BUMDes yang berada di Kabupaten Kuningan.

Pada kesempatan tersebut Direktur Pengembangan Produk Unggulan menekankan pentingnya model dalam implementasi perhutanan sosial oleh BUMDes. Fachri menegaskan

“saat ini regulasi yang baru dari Kepmen LHK 1091 tahun 2024 membuka ruang untuk BUMDes agar memanfaatkan perhutanan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan desa, hal ini harus segera disambut baik dan di implementasikan agar Kuningan menjadi contoh bagi implemenasi Perhutanan Sosial BUMDes di seluruh Indonesia”ungkapnya

Selain itu, Profesor Nurliah Nurdin juga menyatakan “diperlukan peran dan pembagian yang jelas dalam koordinasi antar kementerian dan lembaga serta daerah dalam mengimplementasikan kebijakan baru ini, diharapkan kebijakan ini menjadi keran bagi hilangnya kesenjangan ekonomi dan pemerataan”.

Dr. Ika Sartika selaku akademisi juga menjelaskan bahwa “Peran BUMDes terhadap perhutanan sosial ini sangat strategis, sehingga menambah opsi baru terhadap akses pengelolaan hutan selain dari lembaga yang telah ada, tentu dengan ini Desa akan menjadi salah satu corong ekonomi melalui potensi hutan disekitarnya”jelasnya

Lebih jauh dalam FDG tersebut juga dibahas terkait dengan tindak lanjut implementasi Perhutanan Sosial oleh BUMDes.

“Sebenarnya Kemendes sudah sejak lama mendukung penuh program dan kebijakan perhutanan sosial melalui Permendes Prioritas Penggunaan Dana Desa, tetapi baru kali ini regulasi yang membunyikan BUMDes sebagai subjek Perhutanan Sosial dikeluarkan, jadi ini kesempatan baik yang harus segera dimanfaatkan” ujar Fachri.

Selain itu, FGD tersebut juga merumuskan serta membahas 3 model pengelolaan perhutanan sosial oleh BUMDes yaitu pengelolaan mandiri, kemitraan dan kolaborasi yang selanjutnya akan ditindaklanjuti menjadi Petunjuk Teknis atau Panduan akses Perhutanan Sosial BUMDes oleh Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kemendes PDTT.

Terakhir, tahun ini para pihak menyepakati akan ada minimal 5 BUMDes yang akan mengajukan perhutanan sosial di Kabupaten Kuningan sebagai pilot bagi Kabupaten lain di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *