Sigi  

Syarifuddin Hafid Terpilih Sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Dari Partai Demokrat

Senin, 14 Oktober 2024

Palu – Mantan calon legislatif (Caleg) DPRD Sulawesi Tengah daerah pemilihan (Dapil) wilayah Timur yakni Banggai bersaudara Irfan Bunga Adjim, SH kepada media ini Senin (14/10-2024) mengatakan ditunjuknya Syarifuddin Hafid, SH, MM Oleh DPP Partai Demokrat sebagai wakil ketua DPRD Sulteng patut diapresiasi.

Pasalnya sosok Syarifuddin Hafid representatif mewakili masyarakat bagian timu Sulteng.

“Kita patut bersyukur atas ditunjuknya SYARIFUDDIN HAFID sebagai waket DPRD SULTENG, karena representatif mewakil masyarakat wilayah timur Sulteng, sehingga kedepannya, kebijakan pembangunan dapat melihat kawasan timur Sulteng sebagai bagian dari Sulawesi tengah,”tegas mantan aktivis mahasiswa itu.

Menurut politisi Partai Demokrat itu, 2 pimpinan DPRD PROPINSI dari timur
yakni Syarifuddin Hafid dan Ambo Dalle, sebagai kader Demokrat kami bangga, sekalipun Ambo Dalle sudah menjadi kader Partai Gerindra 2 periode di DPRD Sulteng.

“Atas penunjukan Syarifuddin HAFID, sebagai salah satu unsur pimpinan DPRD Sulteng sangat tepat. Karena Syarifuddin Hafid sosok politisi Demokrat yang kaya akan pengalaman. Apalagi dengan perolehan suara terbanyak 24 ribu lebih dengan 2 kursi dari Morowali dan Morowali Utara,”jelas mantan wartawan itu.

DPRD Provinsi Sulawesi Tengah telah mengumumkan empat nama sebagai calon pimpinan definitif. Pengumuman dilakukan pada rapat paripurna DPRD Sulteng, Senin (14/10-2024).

Salah satu nama diantaranya yang diumumkan sebagai calon wakil ketua definitif adalah Syarifuddin Hafid dari Partai Demokrat.

Syarifuddin diumumkan sebagai wakil ketua 2 DPRD Sulteng, itu sesuai surat keputusan partai Demokrat yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi.

Syarifuddin Hafid merupakan anggota DPRD Sulteng periode 2024-2029 dari Dapil Sulteng 6, Kabupaten Morowali-Morowali Utara.

Nama Syarifuddin Hafid segera diajukan kepada Menteri Dalam Negeri bersama tiga calon pimpinan definitif lainnya, paling lambat tiga hari kerja usai rapat paripurna.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *