Mateng  

Akibat Penyalahgunaan Narkoba 2 Oknum Anggota Polres Mateng Di Pecat

MATENG,— Dua anggota Bintara Polres Mamuju Tengah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) akibat penyalahgunaan Narkoba berlangsung di halaman Mapolres Mateng Senin (9/1/2023).

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini dipimpin langsung oleh Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhy S, S.I.K., M.H

Kedua bintara Polres Mamuju Tengah yang di PTDH yakni Brigpol Indra dan Briptu Burhan Muchlis. Mereka dipecat lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba.

Walaupun tanpa dihadiri oleh anggota yang di PTDH, namun kegiatan tetap dilakukan dengan membawa foto yang bersangkutan dan di saksikan oleh Wakapolres Kompol Haeruddin, S.AP dan Pejabat Utama serta anggota Polres Mamuju Tengah.

Kapolres Mamuju Tengah mencoret tinta merah pada gambar foto personil polri yang diberhentikan dengan tidak dengan hormat dari institusi Polri dengan dikawal dua petugas provost.

“Hari ini ada yang berbeda dari hari-hari sebelumnya saat kita apel disini. Hari ini adalah dimana di limpahkan atau di kembalikannya ke masyarakat dua orang sahabat dan rekan kita, ” ungkap, AKBP Amri, saat memimpin apel PTDH.

AKBP Amri berpesan bahwa upacara PTDH ini merupakan yang terakhir kalinya di Polres Mamuju Tengah, Perisitiwa ini sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu, karena merugikan diri sendiri, keluarga dan anak.

“Saya bermohon kepada rekan-rekan yang hadir disini, ini yang terakhir. Jangan ada lagi, saya harapkan minimal jangan melakukan hal yang merugikan dirinya sendiri, keluarga istri dan anak. apa yang terjadi hari ini kita jadikan cerminan untuk ke depannya untuk lebih baik dan disiplin dalam bertugas,” ungkap AKBP Amri.

Diketahui, dua orang personil Polres Mamuju Tengah yang menerima putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini berdasarkan keputusan Kapolda Sulbar nomor : KEP/312/XII/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat an. Brigpol Indra Bintara Polres Mamuju Tengah.

Selanjutnya keputusan Kapolda Sulbar nomor : KEP/310/XII/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat an. Briptu Burhan Muchlis, Bintara Polres Mamuju Tengah. kedua putusan tersebut berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *