SIGIPOS, PALU – Manajemen PT Wadi Al Aini Membangun memberikan penjelasan resmi terkait aksi unjuk rasa sekelompok orang yang mengatasnamakan warga Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, terhadap keberadaan dan rencana aktivitas perusahaan tambang galian C di wilayah tersebut.
Perusahaan menegaskan bahwa PT Wadi Al Aini Membangun merupakan badan usaha yang telah memiliki legalitas lengkap dan sah secara hukum, termasuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas 19,12 hektare yang berlokasi di Desa Loli Oge. Legalitas tersebut dibuktikan dengan terbitnya Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bernomor 91203029719260004, dengan status Clean and Clear (CNC).
Manajemen menjelaskan bahwa sebelum berbadan hukum PT, usaha pertambangan tersebut merupakan perusahaan milik masyarakat lokal Desa Loli Oge dengan nama Persekutuan Perdata Loli Munta, yang didirikan oleh sejumlah pemilik lahan setempat. Perusahaan tersebut memperoleh izin usaha pertambangan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0218/DPC/2005 tertanggal 1 Juli 2005 tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksploitasi.
Pada tahun 2007, perusahaan mengalami perubahan nama menjadi CV Loli Munnta, sebagaimana tertuang dalam SK Bupati Donggala Nomor 188.45/DPE/2007 tertanggal 28 Maret 2007 tentang perubahan atas keputusan sebelumnya. Perusahaan tersebut sempat beroperasi sebelum akhirnya dialihkan kepemilikannya kepada Ir. Alwi Muhammad Ali Djufri, yang dikuatkan dengan akta perjanjian pelepasan hak dari para pemilik sebelumnya tertanggal 4 Februari 2009.
Manajemen juga menjelaskan bahwa pada April 2010, Direktorat Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi menerbitkan surat edaran yang mewajibkan penyesuaian seluruh izin pertambangan menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi sesuai dengan jenis komoditas. Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Donggala melakukan penyesuaian terhadap seluruh IUP yang ada, termasuk IUP CV Loli Munnta.
Penyesuaian tersebut kemudian ditetapkan melalui SK Bupati Donggala Nomor 188.45/0246/DESDM/2010 tertanggal 23 April 2010 tentang IUP Operasi Produksi Pertambangan Batuan (pasir, batu, dan kerikil) atas nama Ir. Alwi Al Jufri, yang menjadi dasar hukum operasional perusahaan hingga saat ini dan selanjutnya digunakan oleh PT Wadi Al Aini Membangun.
Terkait aksi protes yang terjadi, pihak perusahaan menegaskan bahwa lokasi yang diklaim oleh kelompok pendemo bukan merupakan bagian dari wilayah IUP PT Wadi Al Aini Membangun. Selain itu, perusahaan menyatakan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang dipersyaratkan, termasuk pembayaran Jaminan Reklamasi (Jamrek), meskipun hingga saat ini perusahaan belum melakukan kegiatan operasional pertambangan.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan, perusahaan mengaku telah melakukan sejumlah kegiatan, di antaranya penyediaan jaringan air bersih serta bantuan sosial lainnya kepada masyarakat sekitar, meski perusahaan belum berproduksi.
Menanggapi adanya pihak yang mengklaim memiliki lahan di dalam wilayah IUP dan belum menerima pembayaran, manajemen PT Wadi Al Aini Membangun menyatakan terbuka untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara dialog dan musyawarah, dengan syarat pihak yang mengajukan klaim dapat menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Selain itu, perusahaan juga menyampaikan bahwa saat ini telah mulai melakukan rekrutmen tenaga kerja lokal sebagai bagian dari persiapan operasional ke depan. Manajemen berharap situasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun potensi gejolak sosial di tengah masyarakat Desa Loli Oge.
Pihak perusahaan berharap seluruh pihak dapat mengedepankan komunikasi dan penyelesaian secara damai agar situasi tetap kondusif serta tidak merugikan masyarakat maupun dunia usaha di Kabupaten Donggala.
(amt)
