ASN Dilarang Terlibat Dalam Kegiatan Politik Pratis Dapat Ancaman Pidana

Palu-, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, baik sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Penegasan larangan dimaksud diikuti dengan ancaman sanksi, baik sanksi pidana pemilihan, maupun sanksi pelanggaran kode etik. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen di Palu, Jumat (28/8/2020).

“Pelanggaran pidana dalam kontestasi Pilkada yang menyeret pejabat ASN, akan ditangani dalam wadah bersama yakni Sentra Penegakan Hukum Terpadu, disingkat Gakkumdu,” kata Ruslan.

Menurutnya, Gakkumdu merupakan wadah bersama dalam penegakan hukum pidana pemilihan, yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

“Ancaman pidana bagi pejabat ASN yang melakukan kegiatan politik praktis berupa tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah, ditemukan dalam Pasal 71 ayat (1) UU Pemilihan,” kata Ruslan.

Pasal 71 ayat (1) UU Pemilihan menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Yang dimaksud dengan pejabat ASN, yakni pejabat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Selanjutnya, ancaman sanksi pidana bagi pejabat ASN sekaitan dengan pelanggaran membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, disebutkan dalam Pasal 188 UU Pemilihan.

“Yakni, diancam pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit enam ratus ribu rupiah atau paling banyak enam juta rupiah,” urainya.

Lebih lanjut, terhadap pelanggaran kode etik pegawai ASN. Berdasarkan rekomendasi pelanggaran hukum lainnya dari Bawaslu, akan diberikan sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui rekomendasi sanksi yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.

“Sudah banyak rekomendasi Bawaslu yang telah ditindaklanjuti oleh Komisi ASN, berupa rekomendasi sanksi moral maupun sanksi disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar prinsip netralitas dalam kontestasi pemilihan kepala daerah,” urainya.

Untuk diketahui pertanggal 28 Agustus 2020, jumlah laporan dan temuan pelanggaran netralitas ASN yang ditangani Bawaslu di Provinsi Sulawesi Tengah sejumlah 45 kasus yang terpenuhi unsur pelanggaran. Selanjutnya kasus tersebut direkomendasikan dengan melampirkan kajian dan bukti terkait ke KASN untuk ditindaklanjuti.

“Dari 45 kasus yang telah direkomendasikan, 21 kasus telah ditindaklanjuti dan sisa 24 kasus lagi yang belum ada tindaklanjuti dari KASN,” katanya.

Atas kecenderungan pegawai ASN terlibat dalam politik praktis, pihaknya mengharap agar menghindari pelanggaran tersebut. Sehingga, bisa fokus sebagai pelayan publik dan tidak terjebak dalam kegiatan politik praktis berupa dukung-mendukung calon kepala daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *