Legalitas Huntap Dusun III Desa Bangga Belum Jelas, DPRD Sigi Dorong Persetujuan Hibah Tanah

SIGI – DPRD Kabupaten Sigi melalui rapat kerja gabungan Komisi I dan Komisi II membahas permohonan persetujuan hibah Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah yang diajukan Pemerintah Kabupaten Sigi. Pembahasan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti surat Bupati Sigi terkait permohonan persetujuan hibah lahan, Senin (15/6/2026).

Anggota Komisi II DPRD Sigi, Fadlin, menyoroti soal kawasan hunian tetap (Huntap) Dusun III, Desa Bangga, Kecamatan Dolo Selatan. Kawasan itu dibangun pascabencana gempa bumi oleh lembaga non-pemerintah (NGO) untuk para penyintas.

Menurut Fadlin, hingga saat ini legalitas lahan Huntap tersebut belum memiliki kepastian karena proses penyerahan lahan belum tuntas. Akibatnya, warga yang menempati kawasan tersebut belum dapat mengurus sertifikat hak atas tanah.

“Yang ada di Desa Bangga itu, pasca gempa dibangun oleh NGO sebagai Huntap di Dusun III. Sampai sekarang legalitasnya belum jelas karena belum ada penyerahan. Warga yang mau membuat sertifikat ditolak oleh BPN karena proses penyerahan dari pemerintah daerah belum dilakukan,” kata Fadlin.

Ia menjelaskan, lahan yang digunakan untuk pembangunan Huntap tersebut sebelumnya dibeli oleh Pemerintah Kabupaten Sigi. Namun, statusnya masih tercatat sebagai aset daerah sehingga diperlukan persetujuan hibah agar dapat diserahkan kepada masyarakat dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Karena itu, DPRD Sigi mendorong agar proses hibah tanah dapat segera disetujui dan dituntaskan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi warga penghuni Huntap yang selama ini belum memiliki hak kepemilikan yang sah atas lahan yang mereka tempati.

“Ini penting agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum. Kalau hibahnya sudah selesai, warga bisa mengurus sertifikat dan hak atas tanah mereka dapat terlindungi,” ujarnya.

Melalui rapat kerja gabungan tersebut, DPRD Sigi berharap proses administrasi hibah Barang Milik Daerah dapat segera rampung sehingga persoalan legalitas lahan Huntap Desa Bangga yang telah berlangsung selama beberapa tahun dapat diselesaikan. (Ardi)