Bawaslu Sulteng Gelar Sidang Perdana Penanganan Pelanggaran Administrasi bersifat TSM

Palu,– Bawaslu Sulteng telah menggelar Sidang Perdana Penanganan Pelanggaran Administrasi bersifat TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) yang dilaporkan Hidayat Lamakarate terhadap Rusdy Masturan dan Ma’mun Amir, Senin (14/12/2020).

Sidang yang mengagendakan pembacaan putusan pendahuluan ini di pimpin oleh ketua majelis pemeriksa, Jamrin beserta anggota majelis pemeriksa Zatriawati dan Inong.

Dalam pembacaan putusan pendahuluan Majelis pemeriksa memutuskan tidak menindaklanjuti laporan Hidayat untuk dilanjutkan ke sidang pemeriksaan dan pembuktian.

Hal tersebut karena Kartu Sulteng Sejahtera, tidak dapat dikategorikan sebagaimana Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan yang mana Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih. Karena muatan materi dalam Kartu Sulteng Sejahtera merupakan materi visi dan misi serta program kampanye Pasangan Calon nomor urut 02 Rusdy Mastura dan Ma’Mun Amir yang telah terdaftar di KPU Provinsi Sulawesi Tengah.

Selanjutnya menurut majelis, AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) Sulawesi Tengah merupakan organisasi kemasyarakatan dan tidak termasuk dalam aparat struktural atau aparat pemerintah.

kemudian majelis memandang perbuatan yang dilakukan oleh Ahmad Ali dan Anwar hafid sebagai Anggota DPR RI serta Nilam Sari sebagai Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bukan merupakan subjek aparat struktural sebagaimana Pasal 4 ayat (2) huruf a Perbawaslu 9 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif.

Selain itu majelis pemeriksa menilai laporan yang disampaikan oleh Pelapor tidak terdapat bukti sebaran yang menunjukan terjadinya pelanggaran di paling sedikit 50 % (lima puluh persen) Kabupaten/Kota dalam 1 Provinsi dan laporan pelapor tidak termasuk objek dari pemeriksaan pelanggaran administrasi Pemilihan TSM.

Sebelumnya, Tim Advokat Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat Dewan Pimpinan Daerah PDI-P Provinsi Sulawesi Tengah selaku kuasa hukum dari Hidayat Lamakarate telah melaporkan calon Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah nomor urut 02 Rusdy Mastura dan Ma’mun Amir ke Bawaslu Sulteng pada tanggal 7 Desember 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *