Sigipos.com, – Bawaslu Kota Palu, menggelar kegiatan Sosialisasi Implementasi Peraturan dan Non Peraturan (Perbawaslu), Nomor : 5 tahun 2022, tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu di Aula Serbaguna Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu, Senin (21/11)
Kegiatan Sosialisasi yang diawali pelantikan Koordinator Sekretariat Panwascam Se-Kota Palu, dibuka oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulteng, Anayanthy Sovianita.
Dalam arahannya, Anayanthy mengingatkan kepada seluruh staf sekretariat, khususnya Koordinator Sekretariat Panwascam yang baru dilantik agar mensupport penuh kegiatan anggota Panwascam. “Pihak sekretariat harus memberikan support penuh kepada Panwaslu,” jelasnya.
Kegiatan yang berlangsung selama sehari menghadirkan pemateri Anggota Bawaslu Kota Palu, Fery guna menyampaikan materi tentang tugas Panwascam saat melakukan pengawasan di tempat tugas.
“Seluruh anggota Panwascam dan sekretariatnya harus memahami Perbawaslu Nomor : 5 tahun 2022, utamanya yang ada dalam pasal 6. dalam pasal ini, disebutkan bahwa Panwascam melakukan pengawasan terhadap tahapan, tindak lanjut rekomendasi, Netralitas PNS, TNI-POLRI, mengawasi pelaksanaan putusan dan keputusan, sehingga Panwascam dan sekretariatnya harus memahaminya,” jelas Fery
Selain itu tambah Fery, Panwascam juga menjalankan fungsi pembinaan, pengarahan, penyediaan wadah konsultasi, evaluasi, analisis, dan Panwascam juga harus melakukan pelaporan secara periodik berdasarkan tahapan dan laporan akhir setiap akhir tahun.
“Saya ingatkan teman-teman Panwascam agar dalam melakukan pengawasan melengkapi diri dengan surat tugas, tanda pengenal, dan alat perlengkapan pengawasan seperti panduan pengawasan, alat kerja dan alat dokumentasi,” tandasnya.
Hadir dalam sosialisasi tersebut selain Ketua Bawaslu Kota Palu, Fadlan, Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Palu, Mochamad Haritsyah juga dihadiri 3 Anggota Panwascam dari 8 kecamatan, kepala sekretariat yang baru dilantik dan sejumlah staf sekretariat Panwascam se-Kota Palu.
Sumber : Penategas.id