Dok : ist Kejati Sumatera Utara
MEDAN,- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan 3 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Penghentian tersebut setelah perkara disetujui untuk dihentikan oleh JAM Pidum Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana.
Tiga perkara yang disetujui sebelumnya dilakukan ekspose, Senin (19/12/2022) secara daring oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Sumut Asnawi, SH,MH, Aspidum Arief Zahrulyani, SH,MH, Kabag TU serta para Kasi di bidang Pidum.
Ekspose perkara juga diikuti secara daring oleh Kajari Medan Wahyu Sabrudin, SH,MH, Kajari Langkat Mei Abeto Harahap, SH,MH, Kasi Pidum Kejari Medan Faisol, Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Effendy Hasibuan, SH,MH kepada JAM Pidum Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana dan disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif.
Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa perkara yang diajukan kepada JAM Pidum adalah perkara pidana penghinaan dan penganiayaan.
“Berkas pertama dari Kejari Medan atas nama tersangka Purnama Arsy (23 tahun) dengan korban atas nama Rosalinda Lubis (22 tahun). Purnama disangka melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHPidana karena melakukan penghinaan (menista) dengan kata-kata tidak sopan,” kata Yos A Tarigan.
Kemudian perkara penganiayaan berasal dari Kejari Langkat, lanjut Yos A Tarigan. Atas nama tersangka Kusno (48 tahun) dan Diancam Pidana melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Kemudian, atas nama tersangka Muharris Siregar diancam Pidana melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif seperti yang dituangkan dalam Perja No. 15 Tahun 2020 membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.
Info Kekaksaan RI, Kejati Sumut