SIGI,- Berdasarkan keputusan Bupati Sigi nomor 140-018 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Pulu Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi dari jabatanya Rabu (1/2/2023).
Dalam Keputusan Bupati pertanggal 31 Januari 2023, untuk efektivitas dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Desa Pulu segala tugas dan kewajiban Kepala Desa dilaksanakan oleh Sekretaris Desa Pulu.
“Masa Jabatan Sekretaris Desa Pulu selaku Pelaksana Harian Kepala Desa Pulu paling lama 3 bulan atau sampai ditetapkannya Keputusan Bupati Sigi tentang pencabutan Keputusan Bupati tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Pulu,” kata Bupati Mohamad Irwan Lapatta.
Diketahui Kades Pulu diberhentikan sementara karena Kepala Desa Pulu tidak mengindahkan sanksi administrasi berupa teguran lisan atau tertulis.
Sanksi administratif tidak dilaksanakan, sehingga dilakukan tindakan Pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan Pemberhentian.
Sebelumnya Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta mengingatkan Kepala Desa di Kabupaten Sigi untuk belum mengganti Aparatur Desanya.
Hal itu diutarakan Bupati Sigi dalam menanggapi adanya sejumlah Desa di Kabupaten Sigi sudah melakukan penggantian Aparatur Desa pasca dilantiknya 129 Kades di Sigi.
“Untuk kegiatan pengawasan saya berharap nanti lewat Sekda mengkoordinir karena ketika dilantik kemarin sudah ada edaran kita, seluruh kepala desa untuk tidak mengganti perangkat. Maksudnya adalah kita belum dulu melakukan penggantian, bukan berarti kita melarang. Tidak! Kita jeda dulu 6 bulan,” ujar Mohamad Irwan Lapatta.
Pria kelahiran 19 September 1968 itu menyebutkan, seharusnya Kepala Desa membuat aturan dan standar di masing-masing Kantornya.
“Terus apa yang harus dibuat kepala desa adalah bukan emosional. Jadi yang dibuat adalah standar kepala desa seperti membuat aturan di desa itu antara lain jam masuk ditetapkan. Ketika ada Aparatur Desa tidak mengikuti standar kepala desanya, maka buatkan laporan. Jadi kita harus selalu pada koridor dan etika kita,” jelas Bupati Sigi.
Ia menegaskan, untuk Kades belum melakukan penggantian aparat desa karena ada edaran dan Permendagri.
“Sudah ada edaran kita untuk jangan mengganti, saya bilang kalau kades mengganti orang keuangan terus tiba-tiba dia lari dari tanggung jawab bagaimana?. Bagi kepala desa yang melakukan pergantian tanpa prosedur maka buatkan teguran dulu,” tuturnya. (*)