Sigi  

Polsek Dolo Gelar Operasi Minuman Keras Untuk Menciptakan Siskamtibmas Yang Kondusif Dibulan Ramadhan

SIGI, – Polsek Dolo Polres Sigi melaksanakan kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dengan melakukan razia minuman keras, Senin (13/03/2023) Pukul 21.00 WITA.

Kegiatan yang dipimpinan oleh Kanit Intelkam Polsek Dolo Aipda Marfan saat di temui mengatakan bahwa razia penyakit masyarakat dilaksanakan dalam rangka mencegah gangguan keamanan Selain itu, mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Hukum Polsek Dolo Polres Sigi.

“Kagiatan razia hari ini kita fokuskan di persimpangan jalan trans palu – Kulawi bertempat di Desa Maku, Kec. Dolo, Kab. Sigi dari hasil K2yd personel polsek dolo memberhentikan Pengendara Sepeda Motor yang berboncengan dan tidak memakai helem yang dicurigai karena membawa jergen yang diduga diisi dengan minuman miras jenis Cap Tikus.” Terangnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh personel terhadap Pengendara Sepeda Motor PL (32) warga Desa Pandere Kec. Gumbasa di temukanlah bahwa PL baru saja menjual miras jenis cap tikus sebanyak 30 Liter terhadap seseorang berinisial IL yang beralamatkan di Desa Maku, kec. Dolo, Kab. Sigi.

Lanjut Aipda Marfan mengatakan setelah mendapatkan info tersebut personel meminta kepada PL untuk menunjukan tempat IL tempat dia menjual miras jenis cap tikus tersebut.

Dan benar saja Dari hasil razia, berhasil didapati miras jenis cap tikus di dalam jergen yang berukuran 30 Liter. Ungkapnya.

Lanjut, barang bukti miras tersebut kami amankan karena pemilik tidak bisa memperlihatkan izin saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota, sedangkan Pemilik kami turut amankan ke Polsek Dolo guna di buatkan berita acara wawancara sekaligus memberikan penekanan dan pembinaan untuk tidak lagi menjual ataupun mengkonsumsi minuman keras.” Terangnya.

Sementara itu di tempat terpisah Kapolsek Dolo Iptu Lukman mengatakan, bahwa razia ini merupakan tindak lanjut perintah dan himbauan Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. bersama Bupati Sigi untuk memberantas peredaran minuman keras, yang efeknya dapat merugikan kita dan orang lain.

Sementara itu Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. saat dikomfirmasi mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh jajaran polres sigi terkait razia minuman keras yang dilakukan oleh personil jajaran polres sigi yang melakukan penertiban terhadap peredaran miras, Saya berharap keikut sertaan masyarakat untuk turut membantu memutuskan mata rantai peredaran miras di Kabupaten Sigi, semoga Kabupaten Sigi kedepan terbebas dari minuman keras yang dapat merusak massa depan dan generasi muda Sigi.

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang masih menjual miras untuk berhenti menjual minuman tersebut karena kami Polres Sigi tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas jika masih ada masyarakat yang kedapatan menjual minuman keras. Tandasnya.

[Humas Polres Sigi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *