6 Orang Diperiksa Sebagai Saksi, Terkait Dengan Perkara BAKTI Kementerian Komunifo

JAKARTA,- Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Dimana pemeriksaan terkait kasus tersebut dilakukan dengan memeriksa 6 orang sebagai saksi pada hari Senin(10/04/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya. Dimana dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini dijelaskan terkait dengan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu diantaranya:

1. Saksi berinisial atas nama ZL, dimana saksi ZL merupakan Dewan Pengawas BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika;

2. Saksi berinisial atas nama Y, dimana saksi Y merupakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN/Staf Tata Usaha) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika;

3. Saksi berinisial atas nama MT, dimana saksi MT merupakan Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika;

4. Saksi berinisial atas nama LH, dimana saksi LH merupakan Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah;

5. Saksi berinisial atas nama IS, dimana saksi IS merupakan Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika;

6. Saksi berinisial atas nama IA, dimana saksi IA merupakan Kasubdit dan Koordinator Monitoring dan Evaluasi Jaringan Telekomunikasi.

Kapuspenkum menjelaskan bahwasaannya keenam orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh para tersangka berinisial atas nama AAL, GMS, YS, MA, dan IH dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.”, ujar Kapuspenkum.

Sumber : Kejaksaan Agung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *