Palu,– Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Sulteng, Nizar Rahmatu, dikabarkan tengah menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, di Jalan Samratulangi Kota Palu, Selasa, 20 Juni 2023.
http://Baca : https://sigipos.com/2023/06/21/ketua-umum-koni-…a-kejati-sulteng/
Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejati Sulteng itu ternyata tidak hanya sendiri kepada Ketum Koni Sulteng, Nizar Rahmatu, akan tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sulteng, Irvan Aryanto.
Keduanya, Ketum Koni Sulteng, Nizar Rahmatu, bersama Kadispora Sulteng, Irvan Aryanto, dikabarkan sangat kooperatif karena kompak menghadiri undangan pemeriksaan dari penyidik Kejati Sulteng.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Mohammad Ronald, SH. MH, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan terhimpun pada Forum Wartawan Kejati Sulteng (Forwat), membenarkan perihal atas pemeriksaan kedua pejabat di lingkup Pemprov Sulteng itu, yakni Ketum Koni Sulteng, Nizar Rahmatu, dan Kadispora Sulteng, Irvan Aryanto.
Abang Ronald sapaannya, ketika dikonfirmasi wartawan mengenai mohon informasinya apakah benar isu tengah beredar terkait pemeriksaan Kadispora Sulteng, Irvan Aryanto, yang baru selesai pemeriksaannya Selasa malam ini, 20 Juni 2023?
Kasi Penkum Ronald dengan tegas menyampaikan bahwa informasi itu benar terkait pemeriksaan Kadispora Sulteng, Irvan Aryanto. Kata dia, begitu juga penyidik Kejati Sulteng melakukan pemeriksaan kepada Ketum Koni Sulteng, Nizar Rahmatu.
“Wass, betul pemeriksaan Kadispora dan Ketua Koni, info dari Kasidik,” ungkap Kasi Penkum Ronald, pria murah senyum itu, kepada media ini, melalui pesan WhatsApp, Selasa malam ini.
Kemudian, Ronald dikonfirmasi wartawan lagi, apakah pemeriksaan ini terkait dengan laporan LSM Krak Sulteng mengenai dana hibah dari Pemprov Sulteng kepada Koni Sulteng senilai Rp9 Miliar pada tahun anggaran 2021 lalu?
Ronald membenarkan perihal tersebut terkait dana hibah dari Pemprov Sulteng kepada Koni Sulteng senilai Rp9 Miliar pada tahun anggaran 2021.
“Iya, permintaan keterangan,” ungkapnya lagi dengan singkat.
Berdasarkan pemantauan wartawan berkumpul di kantin Forwat Kejati Sulteng, Ketum Koni Sulteng, Nizar Rahmatu, menghadiri undangan pemeriksaan dari penyidik Kejati Sulteng sekitar pukul 10.00 Wita, Selasa pagi hari, 20 Juni 2023.
Sedangkan Kadispora Sulteng, Irvan Aryanto, menghadiri undangan pemeriksaan dari penyidik Kejati Sulteng sekitar pukul 14.30 Wita, Selasa siang. Mobil dinas plat merah berwarna putih milik Kadispora diduga tengah diparkir di belakang gedung Kejati Sulteng, tepatnya di kantin sebagai markas wartawan Forwat.
Sebelumnya diberitakan, KONI Sulteng dilaporkan secara resmi oleh KRAK (Koalisi Rakyat Anti Korupsi) Sulawesi Tengah, terkait dana hibah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Jumat, 12 Mei 2023.
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulteng itu, dilaporkan ke Kejati Sulteng, terkait dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng ke KONI Sulteng sebesar 9 Miliar Rupiah.
Usai Sholat Jumat di Masjid Al – Mizan Kejati Sulteng, KRAK Sulteng dikomandoi oleh Harsono Bereki, S.Sos, melapor ke Kejati Sulteng, tepatnya ke penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) menangani perkara dugaan korupsi.
Pelaporan itu, turut disaksikan oleh puluhan wartawan terhimpun di Forum Wartawan (Forwat) Kejati Sulteng.
Dalam pelaporannya, Harsono Bereki, kepada sejumlah wartawan, mengatakan laporan ini terkait anggaran tahun 2021, dimana Pemprov Sulteng menganggarkan belanja hibah kepada KONI Sulteng sebesar 9 Miliar Rupiah.
Dia mengatakan, melalui dana hibah bantuan dari Pemprov Sulteng itu, dari APBD Tahun Anggaran 2021, untuk kepentingan operasional secretariat dan kegiatan PON XX di Papua.
“Olehnya, selain menerima dana hibah APBD itu, juga patut diduga KONI Sulteng juga diduga menerima bantuan dari pihak ketiga, yaitu dari perusahaan-perusahaan tambang dan gas,” tegas Harsono, pria berkepala pelontos cukup disegani para koruptor di Kota Palu itu.
Dia menambahkan, bahwa diduga terjadi penyimpangan dalam penyaluran dan pengelolaan dana hibah tersebut, dari Pemprov Sulteng ke KONI Sulteng sebesar 9 Miliar Rupiah.
“Hal ini dapat dilihat dari adanya perbuatan melawan hokum, dimana penyaluran dilakukan tanpa adanya laporan realisasi dana hibah tahap sebelumnya,” ungkap Harsono yang dikabarkan mantap bertarung sebagai wakil rakyat di Pemilu 2024 itu.
Menurutnya, selain dugaan penyaluran dana hibah yang tidak sesuai dengan ketentuan, diduga dana hibah tersebut digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan atau untuk kegiatan yang fiktif sehingga terjadi mark up harga.
Olehnya, kata dia, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, diminta segera melakukan penanganan kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan pada pengelolaan dana hibah KONI Sulteng tahun anggaran 2021.
Dia menjelaskan, Kejati Sulteng diminta dengan melakukan langkah penyelidikan hokum terkait dengan adanya laporan aduan awal dan penemuan indikasi dugaan kerugian Negara dari investigasi secara tuntas, tanpa tebang pilih bagi para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kami meminta Kejati Sulteng segera memanggil dan memeriksa ketua KONI Sulteng, karena diduga telah menggunakan dana hibah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas pria dikabarkan rajin berolahraga senam tersebut.***