Donggala,- Terkait dengan dugaan kasus pengadaan alat website desa tahun 2019 sehingga Mantan Camat Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Tamrin, merupakan tersangka resmi ditahan oleh Penyidik Tipikor Polres Donggala pada Selasa (19/9/2023).
Tamrin saat ini ditahan di sel tahanan Mapolsek Banawa untuk kepentingan pemeriksaan selama 20 hari. Ada total 3 orang tersangka yang telah ditahan oleh penyidik.
Tamrin tiba di Mapolres Donggala pada Senin pagi pukul 09.00 WITA, mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan membawa tas berwarna hitam berisi dokumen. Pemeriksaan baru selesai pada pukul 02.30 subuh.
Menurut penasihat hukumnya, Hamka Akib, klien tersebut hanya menghadapi masalah administrasi, namun dikenakan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pasal 3 berbunyi bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya yang dapat menimbulkan kerugian bagi negara,” jelas Hamka.
Untuk informasi lebih lanjut, sebelumnya polisi telah menetapkan direktur CV. Hani Collection, Ardiansya dan Mardiana, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan website desa.
Status hukum mereka langsung diikuti dengan penahanan. Kedua mantan honorer Pemda Donggala tersebut menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam di ruang krimsus.
Diketahui keduanya tiba di Mapolres Donggala sekitar pukul 13.00 WITA dan pemeriksaan baru selesai pada pukul 00.10 WITA.***
Editor: Situr Wijaya
Sumber : netiz.id