SIGI, – Satreskrim Polress Sigi melimpahkan satu orang tersangka beserta barang bukti terkait dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala. Selasa (31/10/2023)
Pelimpahan tersangka beserta barang bukti (Tahap 2) ini dipimpin oleh Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Sigi Ipda M. Yusuf Andi Jalal,S.Tr.K bersama 5 personel Sat Reskrim Polres Sigi
Saat dikonfirmasi, Bripka Suherman selaku Kasubsi Penmas Humas Polres Sigi membenarkan perihal penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut. Menurutnya tersangka merupakan mantan bendahara desa sidondo 1 kec. Sigi biromaru, kab. Sigi periode 2018-2019 yang berinisial Lk. SN
“Tahap dua dilakukan setelah berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU,” terangnya.
Pelaksanaan tahap 2 tersebut berdasarkan Laporan polisi nomor : LP-A / 55 / III / 2022 /Res Sigi / Tipidkor, tanggal 28 Maret 2022, Surat Kepala Kejaksaan Negeri Donggala Nomor : B-1804/P.2.14/Ft.1/10/2023, Tanggal 27 Oktober 2023 perihal hasil penyidikan perkara tindak pidana korupsi a.n tersangka SN sudah lengkap P-21, dan Surat Kapolres Sigi Nomor : BP / 33.b / X / 2023 / Reskrim, Tanggal 31 Oktober 2023, perihal pengiriman Tersangka Lk SN dan barang bukti.
Adapun barang bukti yang diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Donggala antara lain APBDES Perubahan T.A 2018 & 2019, Laporan Realisasi Anggaran T.A 2018 & 2019, LPJ ADD T.A 2018 & 2019, LPJ DD T.A 2018 & 2019, Rek koran Bank Sulteng, SK Pengangkatan Kepala Desa, SK Pengangkatan Bendahara Desa, SK Pengangkatan Perangkat Desa, SP2D ADD & DD 2018 & 2019, RAB & Gambar kegiatan fisik Drainase, Rabat beton dan pembangunan gedung balai kemasyarakatan, 5 Pasang Baju dan rok PKK, 6,5 Meter Sisa Kain baju dan rok PKK, 2 buah stempel toko dan Perbup Penetapan ADD di Kabupaten Sigi T.A 2028 & 2019
”Kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diperkirakan sebesar Rp.275.000.000,- ” Tutupnya
Sumber : [Humas Polres Sigi]