Korupsi Dana Hibah SL Selaku PPK Resmi Ditahan Kejati Sulteng

PALU,- Penyidik tindak pidana korupsi pada bidang Pidsus Kejati Sulteng telah melakukan Penahanan atas Tersangka SL selaku PPK dalam Penggunaan Dana Hibah Pemprov Sulteng.

pada pelaksanaan Pilgub th 2020. Jumlah anggaran Rp 56 Milyar. Tersangka ditahan selama 20 hari Di Lapas Perempuan Kelas II Palu..

Jumlah kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sulteng sejumlah Rp. 903.629.818,-

Tersangkan disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *