PALU – Sikap tegas keseriusan dan komitmen Dr Bambang Hariyanto, SH,M.Hum sebagai Kajati baru Sulteng 2024 menindaklanjuti dugaan kasus korupsi penyimpangan danah hibah Pemprov Sulteng yang dikelola pihak Bawaslu Sulteng pada anggaran Pilgub tahun 2020 (red) menuai atensi dari LSM Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng.
“Kami mengapresiasi Ketegasan Bapak Dr Bambang Hariyanto, meski baru 2 bulan bertugas langsung cepat dan tanggap menyikapi laporan kami,” ujar Harsono Bareki selaku ketua KRAK Sulteng.
Harsono mengakui, pelaporan kasus itu sejak awal tahun 2023, bahkan sudah puluhan saksi diperiksa dimintai keterangan oleh pihak penyidik kejati Sulteng.
Meski menunggu lama kata dia, hasil proses penyelidikan dan penyidikan, akhirnya mendapat titik terang pada awal Juni 2024.
“Sekali lagi Kami sangat berterima kasih, atas keberanian pak Kajati mengeluarkan Sprint penahanan terhadap tersangka kasus dana Hibah itu, karena telah sekian lama kami tunggu, sebagai pertanggungjawaban kami kepada publik Sulteng,” ujarnya lagi.
Ketua LPPNRI Sulteng itu juga berharap, penyidik Kejati Sulteng terus mendalami siapa saja oknum lainya yang terlibat menikmati keuntungan uang hibah itu. Inikan baru 1 (satu) orang tersangka ditahan, kami yakin masih ada oknum lain turut serta bersama menikmati uang korupsi itu,” pinta Harsono.
LSM KRAK Sulteng akan memberikan dukungan dengan berbagai upaya dalam pemberantasan korupsi di daerah Sulteng.
Kejaksaan kata Harsono, telah memainkan peran yang signifikan dalam memerangi praktik korupsi dan membuat daerah menjadi lebih baik.
LSM KRAK juga menekankan pentingnya kerjasama antara Pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi demi kebaikan bersama.
Semoga Kejaksaan Tinggi Sulteng dibawah kepemimpinan Dr Bambang Hariyanto terus bekerja keras untuk menjaga keadilan dan transparansi serta memberikan efek jera kepada pelaku korupsi di Daerah Sulteng, tandasnya.
Diketahui, Kejati Sulteng melalui surat penahanan tersangka nomor: Print-01/P.2.5/Fd.1/06/2024. Tersangka (SL) diperiksa dan akhirnya resmi dilakukan penahanaan oleh penyidik Kejati Sulteng untuk waktu selama 20 hari di lapas perempuan kelas III Palu.
“Dalam kasus pengelolaan hibah Pemprov pilgub 2020 ini, berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sulteng, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp Rp. 903.629.818,” ungkap Kasipenkum Kejati Sulteng, Kamis 6/6/2024.
Tersangka dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi, melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***