SIGI,- Proyek pekerjaan jalan Lorong SMP Di Desa Bulubete Sepanjang 500 Meter yang mengunakan anggaran APBD Kabupaten Sigi merupakan
Kelebihan sekmen dua Desa Rogo dan Desa Ramba Kecamatan Dolo Selatan Kabupaten Sigi.
Demikian diungkapkan langsung Kepala Desa Bulubete Umar melalui via hanponya Sabtu (21/9/2024) pada media ini.
Menurutnya pekerjaan jalan tersebut merupakan usulan langsung oleh pemerintah desa Bulubete pada pihak Dinas PUPR Kabupaten Sigi sehingga dapat terealisasi.
” alhamdulillah berdasarkan usulan tersebut akhirnya sisa dari sekmen dua Desa Rogo dan Desa Ramba sepanjang 500 meter tersebut bisa di kerja, kalau untuk papan proyek ada di sekmen dua Desa Rogo dan Desa Ramba pekerjaan jalan ini hanya kelebihan sehingga diadakan di Desa Bulubete”ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya Sejumlah proyek di kabupaten sigi yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2024 sering terjadi di desa yang menjadi sorotan media.
Pasalnya, pekerjaan Jalan Di Lorong SMP Desa Bulubete Kecamatan Dolo Selatan Panjang Kurang lebih 500 Meter tersebut tanpa disertai pemasangan Plang papan nama proyek/papan informasi pembangunan.
Dalam pekerjaan jalan ini tampak terlihat alat berat sedang meratakan timbunan material, Proyek Tidak Ada Plang Informasi Diduga ada kong kali kong diantara rekanan dan pemberi kerja.
Proyek yang menjadi sorotan adalah pekerjaan Jalan di desa bulubete Kecamatan Dolo Selatan Kabupaten Sigi, yang sudah melanggar Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Sebagai warga masyarakat Negara Republik Indonesia kami bingung. Sebab kami kan bayar pajak buat dana pembangunan juga. Tapi pada saat pembangunan justru kami tidak tahu apa-apa. Ini jelas aneh, dan pelaksanaan pembangunan tersebut kami nilai telah menyalahi aturan yang ada,”tegasnya masyarakat yang engan disebutkan namanya.