Kejari Kolaka Utara Tetapkan Satu Orang Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pembayaran Ganti Rugi Tanah Peruntukan Rumah Adat

Kolaka Utata,-Kejaksaan Negeri Kolaka Utara Tahan 1 Tersangka lainnya dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembayaran Ganti Rugi Tanah atas Pengadaan Tanah guna peruntukan Rumah Adat pada Desa Pitulua, Kecamatan, Lasusua oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Tahun Anggaran 2019.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kolaka Utara yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ridwan, S.H., M.H. melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka lainnya dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembayaran Ganti Rugi Tanah atas Pengadaan Tanah guna peruntukan Rumah Adat pada Desa Pitulua, Kec. Lasusua oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Tahun Anggaran 2019.

Ketua Tim Penyidik Pidsus, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ridwan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa satu orang tersangka ini merupakan tersangka ketiga yang telah ditetapkan dari hasil tahap Penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan Ekspose oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kolaka Utara bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara Mirza Erwinsyah, S.H., M.H.

“Seperti yang dikatakan sebelumnya, bahwa kami telah melakukan Ekspose bersama dengan bapak Kajari, dan ditetapkan sebanyak tiga tersangka
yang berada pada tahap penyidikan.”ungkapnya

Lebih lanjut, Kasi Pidsus juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Negara, ditemukan bahwa total Kerugian Negara yang terindikasi sebagai peristiwa Tipikor yang dihasilkan adalah sebesar Rp. 240.000.000.

“Pada awalnya pemanggilan ketiga tersangka dijadwalkan serentak pada minggu lalu, tepatnya pada hari Senin, tanggal 09 Desember 2024.”

“Tetapi Sdr. AR tidak hadir pada hari tersebut, kemudian kita jadwalkan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan, sehingga kita bisa menuntaskannya pada hari ini,” tutupnya.