SIGI,- Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra, Longki Djanggola, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Sigi, terutama terkait persoalan penempatan yang tidak sesuai domisili dan tingginya angka pengunduran diri.
Hal itu ia sampaikan kepada awak media usai reses masa sidang II tahun 2024-2025 di Aula Kantor Bupati Sigi, Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, Kamis sore, (12/6/2025) waktu setempat.
Menurut Longki, salah satu masalah yang mencuat adalah pengisian formasi oleh peserta dari luar daerah, yang membuat peserta lokal yang tidak lulus menjadi resah. Ia mengaku akan menyampaikan persoalan ini kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Memang tidak ada larangan dalam undang-undang soal formasi diisi oleh orang luar daerah. Tapi kalau orangnya lulus dan tidak datang, lalu masyarakat lokal merasa dikalahkan, ini perlu kita bicarakan,“ ujarnya.
Longki juga menyinggung maraknya pengunduran diri P3K yang telah dinyatakan lulus namun tidak bersedia ditempatkan di lokasi yang jauh dari domisili mereka.
Ia menyebut jumlahnya mencapai sekitar 170 orang secara Nasional.
“Yang ramai kemarin itu, sekitar 170 P3K mengundurkan diri karena ditempatkan di luar daerah. Tidak ada larangan bagi mereka untuk mengundurkan diri, tapi kita ingin ada regulasi yang lebih baik agar formasi bisa kembali diisi oleh warga lokal yang membutuhkan,“ jelasnya.
Ia menyatakan siap menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan masyarakat, termasuk proposal dari dinas seperti Damkar dan Perpustakaan Daerah, yang telah diajukan ke kementerian terkait.
Longki berharap kehadirannya dalam masa reses kali ini dapat memperkuat koordinasi antara pusat dan daerah, serta membawa solusi nyata bagi persoalan kepegawaian dan pelayanan publik di Kabupaten Sigi dan sekitarnya. (***)