Jakarta, sigipos.com – Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) segera segera merealisasikan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.
Sebelumnya, tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu adalah mereka yang terdata di database BKN namun tidak lolos seleksi dan tidak mendapatkan formasi.
Namun demikian masih banyak tenaga honorer yang tidak terdata di database BKN, tapi ingin diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Kepala BKN dengan tegas meminta agar tenaga honorer yang tidak terdata di database BKN, khususnya yang bekerja dibawah 2 tahun dan tidak mengikuti seleksi CASN 2024 agar mencari kerja baru serta mengikuti seleksi CASN sesuai standarnya, karena PPPK 2024 merupakan afirmasi terakhir.
“Ini tahun terakhir untuk afirmasi tenaga honorer, yang belum dua tahun dan belum ikut tes harus cari alternatif lain, bekerja di tempat lain atau ikut seleksi lewat jalur CASN sesuai standarnya,” dikutip dari instagram BKN Jumat (8/8).
Sedangkan tenaga honorer yang dipastikan diangkat menjadi PPPK paruh waktu adalah honorer yang berstatus TMS di CPNS dan PPPK tahap 1, Honorer yang memenuhi syarat, namun tidak mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan CPNS dan honorer yang belum melamar seleksi PPPK tahap 1.
PPPK paruh waktu yang memiliki kinerja bagus akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dengan menyesuaikan kemampuan daerah masing-masing.
Mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK yaitu PPK diwajibkan memberikan usulan kepada KemenPAN RB dengan rincian berikut jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
Untuk jadwal tahapan PPPK paruh waktu sendiri adalah sebagai berikut
- Penetapan kebutuhan oleh instansi diajukan pada 1 – 20 Agustus 2025.
- Kebutuhan oleh MenPAN-RB Penetapan 1 – 20 Agustus 2025.
- Alokasi kebutuhan Pengumuman diumumkan pada 1 – 20 Agustus 2025.
- Pengisian DRH PPPK paruh waktu 5 Agustus – 5 September 2025.
- Usul penetapan NIP PPPK paruh waktu 5 Agustus – 10 September 2025.
- Penetapan NIP PPPK paruh waktu 5 Agustus – 20 September 2025.
- Pengisian DRH PPPK paruh waktu 5 Agustus – 5 September 2025.
- Usul penetapan NIP PPPK paruh waktu 5 Agustus – 10 September 2025.
- Penetapan NIP PPPK paruh waktu 5 Agustus – 20 September 2025. (joe/menpan RB)