Foto : ist penategas.id
Sigipos.com – Dinas Sosial Kabupaten Donggala melalui Bidang Penanganan Fakir Miskin mengungkapkan, ada dua program pemerintah berupa bantuan sosial untuk masyarakat kurang mampu di Kabupaten Donggala.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Donggala, Umar Hamid, S.E., M.Si melalui Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin, Masidah, S.Sos di ruang kerjanya, Senin (21/11).
Kedua program tersebut adalah, penyaluran Bantuan Tunai (Bantu) dan bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) yang bersumber dari Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah.
Menurut Masidah, penyaluran bantuan tunai tahun 2022, Dinas Sosial Kabupaten Donggala mendapat kuota sebanyak, 5.126 penerima manfaat. “Penyaluran bantuan tunai terbagi atas dua tahap, yakni tahap pertama sebanyak 1.713 penerima manfaat dan tahap dua sebanyak, 3.413 yang penyalurannya akan dilaksanakan pada bulan Desember mendatang,” ucapnya.
Masidah mengungkapkan, dalam penyaluran bantuan tunai, masyarakat penerima manfaat akan diberikan secara bergilir tujuannya, agar masyarakat penerima manfaat yang belum mendapat bantuan apapun dari pemerintah dapat menikmati bantuan tunai.
Dalam pemberian bantuan tunai tambah Masidah, setiap penerima manfaat telah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). “Jadi penerima manfaat bantuan tunai, adalah masyarakat yang tergolong fakir miskin berdasarkan data yang diterima Dinas Sosial Kabupaten Donggala dari kelurahan dan desa,” terang Kabid Penanganan Fakir Miskin.
Selain bantuan tunai lanjut Masidah, bidang yang ditanganinya juga menyalurkan bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP). Dalam bantuan tersebut para penerima manfaat diberikan bantuan berupa barang senilai Rp. 10juta.
“Bantuan UEP ini, Dinas Sosial Kabupaten Donggala hanya mendapat 13 orang Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya diusulkan sebanyak 20 KPM,” ungkapnya.
Melalui kedua program tersebut, Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Donggala terus melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah, agar masyarakat yang belum tersentuh bantuan pemerintah dapat menikmati bantuan yang telah dikucurkan Kementerian Sosial Republik Indonesia.**
Sumber: Penategas.id