PALU– Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) Agus Salim meresmikan pengunaan gedung Graha Perubahan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Senin (6/2).
Peresmian gedung ditandai dengan penandatanganan prasasti dan penekanan tombol sirene oleh Kajati Sulteng Agus Salim turut didampingi oleh staf ahli jaksa Agung M.Rum (mantan Kajati Sulteng), Gubernur Sulteng Rusdi Mastura, Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudi Sufahriadi dan Danrem 132 Tadulako Brigjen Pol Toto Nurwanto.
Dalam sambutannya, Kajati Sulteng Agus Salim mengatakan, pembangunan gedung Kejati Sulteng akibat dampak gempa , tsunami, likuifaksi 2018 menerpa Palu, Sigi, Parimo dan Donggala diinisasi oleh Kajati sebelumnya M.Rum.
Gedung dibangun diatas lahan 9600 M2 dan luas gedung 14.999 M2 dengan enam lantai, sumber anggaran Word Bank hibah dari Kementerian PUPR senilai Rp117 miliar masa pengerjaan 273 hari kerja.
Kantor Graha Perubahan Kejati Sulteng ini dikerja PT Waskita Karya Tbk. Peletakan batu pertama oleh zaman Kajati Gery Yasid 23 Oktober 2020, dibangun zaman Kajati Jacob Hendrik Pattipelohy.
Dengan menempati gedung baru ini menjadi momentum semangat baru dan tidak pernah padam untuk menjaga stabilitas kinerja penegakkan hukum di Bumi Tadulako.
Alhamdulillah harapan gedung representatif ini dapat terwujud guna mengaktifkan tranformasi sosial secara masif yang diperlukan untuk membangun masyarakat Sulteng berkeadilan.
Sehingga mampu beradaptasi mengalami era perabuhan sekarang ini
Olehnya dengan adanya gedung baru ini, pihaknya bertekad terus meningkatkan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat Sulteng.
“Kedepankan hari nurani dalam setiap pelaksanaan tugas,semoga dengan meningkatnya infrastruktur sarana dan prasarana ini mendorong langkah lebih profesional, kredibel, akuntabel , transparan guna menghadapi tantangan kedepan,”menyudahi.
Dalam kesempatan itu juga Kajati Sulteng bersama Kapolda, Danrem serta Formkompimda melaksanakan building tour. Peresmian juga turut hadir Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng, Muefri, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, dan Kajari serta Kacabjari se- Sulteng serta Forkompinda Sulteng (ID)