SIGI, – Perkara Gugatan Calon kepala desa (Cakades) Kalukubula, Kec. Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, di Pegadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu dengan nomor 4/G/2023/PTUN.PL telah diputus Majelis Hakim tanggal 14 Juni 2023 melalui ecourt.
Amar putusan pada pokoknya mengabulkan gugatan Penggugat sebagian, yaitu menyatakan batal Surat Keputusan (SK) BPD nomor 141/08/BPD-DK/XI/2022 tentang pencabutan SK Penetapan calon kepala desa Kalukubula, Kabupaten Sigi periode tahun 2022-2028 dan memerintahkan Tergugat (BPD) untuk mencabut SK dimaksud, yang dimana dalam SK BPD nomor 141/08/BPD-DK/XI/2022, tak lagi memasukkan Penggugat sebagai calon Kepala Desa Kalukubula.
Menanggapi putusan tersebut, pihak BPD Kalukubula melalui Ketua, Aswan, menybutkan bahwa telah menghargai putusan tersebut, meski tidak sependapat dengan pertimbangan hukum majelis.
“BPD Kalukubula sejatinya akan menggunakan upaya hukum yang tersedia dengan mengajukan banding terkait polemik Pilkades Kalukubula,“ katanya.
Di tempat terpisah, Ahlan Adjlan (tergugat II Intervensi) selaku Kepala Desa Kalukubula yang terpilih melalui Pilkades serentak beberapa waktu juga mengambil sikap serupa.
“Karena terdapat kepentingan hukum dalam perkara tersebut, saya akan menggunakan hak untuk banding,“ tegas Ahlan.
Polemik pada Pilkades Kalukubula yang belum tuntas tersebut juga telah mendapat respon Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sigi, Andi Wulur.
Eks Kasat Pol PP-Damkar Sigi ini mengaku pihaknya akan kooperatif dan taat hukum serta menunggu proses yang sedang berjalan.
” Saya sudah mendengar putusan PTUN Palu, telah bertukar pendapat dengan Konsultan Hukum Pemda Sigi, kami tentu akan taat hukum dan menunggu babak akhir dari proses yang sedang berlangsung,” kata Andi Wulur.
Disatu sisi, kata Kadis Andi Wulur, dirinya mengatakan bahwa, putusan tersebut tidak akan merubah hasil dari Pilkades Kalukubula saat ini dengan beberapa pertimbangan dan alasan.
” Pertama, permintaan penggugat untuk ditetapkan kembali sebagai calon kepala desa ditolak pengadilan. Kedua, mengutip penyampaian konsultan Hukum Pemda Sigi bahwa walaupun SK Pencalonan Kades dibatalkan berdasarkan putusan PTUN Palu, namun pada saat Ahlan Adjlan (tergugat II Intervensi) ditetapkan sebagai calon Kepala Desa hingga akhirnya terpilih sebagai Kades tetap dianggap SAH karena SK obyek sengketa harus dianggap SAH menurut hukum (rechmatig) sampai ada pembatalannya (asas Praduga Rechmatig (vermoeden van rechmatigheid),” pesannya.
Selaku Kadis PMD Kabupaten Sigi, Andi Wulur berharap, polemik Pilkades Kalukubula segera tuntas agar tidak mengganggu proses pelayanan publik di Desa dengan jumlah DPT terbanyak se Kabupaten Sigi itu.
” Saya juga berharap agar masyarakat tetap menjaga kondusifitas dan menunggu proses akhir sengketa hukum yang sedang berlangsung,” pungkasnya. (***)