SIGI,- Majunya satu pembangunan di Desa Jika Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa itu bisa bersinergi
Salah satunya pada Pelaksanaan penggunaan anggaran desa baik Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dinilai masih belum optimal.
Posisi Badan Permusyawaratan Desa sebagai representasi masyarakat desa kurang mendapat perhatian dari pemerintah desa dalam hal ini kepala desa.
Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan badan legislatif yang ada di tingkat Desa yang kedudukannya sejajar dengan Kepala Desa (Kades) selaku Eksekutif hampir tidak pernah mendapat porsi dalam perencanaan maupun pengawasan program desa.
“Dalam aturannya saja yang sejajar, tetapi dalam kenyataannya kami (BPD) selalu ditinggal dan tidak pernah diajak untuk rembuk terkait program pembangunan yang tertuang dalam APBDes.,”ujar Ketua BPD Desa Lembantongoa Gerpan Hani pada media belum lama ini.
Sebagai contoh Gerpan Hani menyebut di Desa Lembantongoa, untuk menumpulkan fungsi BPD, pihak Pemerintah Desa tidak melibatkan BPD dalam hal pengawasan pembangunan desa maupun Musyawarah Desa (Musdes).
Akibatnya, keberadaan BPD seolah ‘Hidup Enggan Mati Tak Mau’ Otomatis fungsi BPD sebagai pengawas pemanfaatan anggaran di Desa juga tak berjalan.
” Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa,” jelasnya.
Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut. Tugas Badan Permusyawaratan Desa adalah Menggali aspirasi, masyarakat
Menampung aspirasi masyarakat,
Mengelola aspirasi masyarakat,
Menyalurkan aspirasi masyarakat,
Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Menyelenggarakan musyawarah Desa,
Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa,
Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,
Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa,
Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Sementara itu juga salah satu Tokoh Masyarakat Lembantongo Tenda Ngoti membenarkan adanya bahwa BPD di Desa Lembantongoa Kecamatan Palolo sekarang ini tidak difungsikan dari sisi pengawasan tentang pekerjaan di desa.
” BPD seakan-akan tidak di fungsikan di Desa bahkan kata dia, tugas dan fungsi BPD itu sudah jelas di atur dalam Permendagri No.110 tahun 2016, olehnya kami selaku masyarakat berharap kepada pihak pemerintah desa libatkan pihak BPD,”harapnya.
” kenapa pentingnya pengawasan BPD harus ada, karena ada beberapa pekerjaan yang mengunakan Dana Desa Diduga tidak sesuai spesifikasi dikerja asal-asalan, sedangkan harapan kita pekerjaan di desa itu dikerja sesuai dengan SOP atau RAB, itulah pentingnya dilakukan pengawasan BPD, karena BPD adalah perwakilan masyarakat di desa,”tuturnya.
Direncanakan bahwa dalam waktu dekat ini BPD dan tokoh masyarakat akan melaporkan kejadian ini pada pihak inspektorat kabupaten sigi.