PALU – Meski terhitung masih 2 bulan bertugas sebagai Pimpinan baru Adhyaksa Kejati Sulteng, Dr Bambang Hariyanto, S.H., M.Hum terlihat menunjukkan komitmennya dalam upaya pemberantasan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Sulteng.
Seperti halnya, kasus penggunaan dana hibah Pemprov Sulteng yang bernilai Rp 56 Milyar pada pelaksanaan Pilgub tahun 2020 (red) kepada Bawaslu Sulteng. Kasus ini dilaporkan oleh KRAK Sulteng menjadi trending topik pada bulan Februari 2023 (red), puluhan saksi diperiksa dalam tahap penyelidikan sampai penyidikan dibidang pidsus Kejati Sulteng hingga bulan Maret 2024.
Setelah masuknya Dr Bambang Hariyanto sebagai Kajati baru Sulteng pada awal bulan April – Juni. Kasus ini akhirnya mendapat titik terang. Kajati Sulteng Sulteng Dr Bambang Harianto melepaskan tinta pertamanya dalam surat penahanan tersangka nomor: Print-01/P.2.5/Fd.1/06/2024. Tersangka langsung dititipkan menginap di Lapas Palu selama 20 hari.
Penyidik Kejati Sulteng hingga kini juga terus mendalami keterlibatan oknum lainnya dalam keterlibatan kasus penyimpangan dana hibah Pemprov Sulteng kepada pihak Bawaslu Sulteng.
Selain kasus dana hibah, dibawah taktis Dr Bambang Hariyanto, penyidik Kejati Sulteng saat ini juga fokus mendalami penyelidikan kasus dugaan Korupsi alat kesehatan laboratorium (Alkes) Lab Universitas Tadulako. Kasus ini juga menjadi atensi pidsus Kejati Sulteng.
Dan terbaru, Kejati Sulteng juga melakukan penyelidikan dugaan kasus melawan hukum dan korupsi PT Agro Nusa Abadi ( ANA) di Kabupaten Morowali Utara. Kasus ini juga menjadi atensi khusus Dr Bambang Harianto, sejumlah saksi juga telah diperiksa pidsus Kejati Sulteng.
mantan Wakati Provinsi Jateng dan Jambi ini, juga telah terlihat supel dalam silaturahmi bersama puluhan awak media dan LSM di Sulteng. Ia bahkan tak menolak ketika diajak berfoto oleh awak media.
Sebagai basic intel ia mengaku, sangat bersyukur menjalin sinergitas dengan awak media dan LSM.
“Saya sudah 21 kali bertugas di beberapa Daerah, Alhamdulillah saya banyak terbantukan oleh teman- teman media, baik informasi dan juga pemberitaan,” ujarnya saat audence 29 Mei 2024.
“Jika kalian mengetahui adanya perbuatan melawan hukum yang patut diduga sebagai tindak pidana korupsi, Kolusi, Nepostime dan Gratifikasi (KKN), jangan takut dan sungkan untuk melaporkan kepada Kejati Sulteng atau Kejari terdekat.
Untuk dikejati silahkan lapor di PTSP atau
kepada Asintel Kajati,” tandas mantan Kordinator Pidsus Kejagung itu.