Palu  

Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah di SMK AL KHAIRAT Palu

PALU,- Tim Penyuluhan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS), bertempat di SMK Alkhairat, jalan Sayid Idrus Bin Salim Al-Jufri No. 36 Kel. Siranindi Kec. Palu Barat Kota Palu pada hari Rabu, 18 September 2024;

Hadir sebagai sebagai narasumber dalam kegiatan penyuluhan hukum yakni Laode Abdul Sofian, SH.MH Kasi Penerangan Hukum dan Firdaus M Zein, SH.MH Kasi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan dengan didampingi staf Almeyra Primalia Zamroni, Wahyu Wibawa Sulitya. Peserta dihadiri oleh anak siswa perwakilan kelas kurang lebih 65 (enam puluh lima) orang;

Tema yang diangkat kali ini adalah “Membangun Masa Depan Cerah Tanpa Narkoba dan Judi serta Pentingnya Penguatan Moderasi Beragama”;

Laode Abdul Sofian, SH.MH Kasi Penerangan Hukum dalam pemaparannya, menitiberatkan bagaimana perkembangan persoalan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba yang semakin meningkat khususnya di Kota Palu, sehingga menjadi persoalan serius yang dihadapi oleh pemerintah dan oleh karena itu perlu pemahaman secara dini kepada anak sekolah supaya tidak terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan Narkoba serta bagaimana peran serta masyarakat/generasi milenial dalam pemberantasan Narkoba.

Persoalan tidak kalah pentingnya juga adalah berkembangnya permainan Judi on line yang sekarang lagi mengemuka dan mendapat perhatian serius dari Pemerintah. Platform permainan judi secara Online lebih mudah dapat diakses, sehingga perkembangannya dapat menyasar generasi muda dan oleh karena itu dipandang perlu upaya serius untuk memberikan pemahaman kepada anak sekolah untuk tidak mencoba–coba dan terlibat dalam jaringan permainan judi on line.

Selain pemahaman bahaya Narkotika dan Judi Online juga siswa dibekali materi Pentingnya Penguatan Moderasi Beragama, dengan menitiberatkan pentingnya kerukunan dan toleransi hidup antar umat beragma dan menjadikan Pancasila dan UUD 1945 sebagai falsafah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;

sebagai kesimpulan dan penutup dalam kegiatan tersebut, narasumber menitiberatkan bahwa Komitmen untuk tidak menggunakan narkoba dan tidak terpengaruh dengan segala platform judi online merupakan modal utama untuk memberantas berkembangnya Narkoba dan Judi online di Indonesia guna mewujudkan masa depan generasi muda yang lebih cerah.

Dalam kehidupan antara umat beragama maka esensi moderasi beragama adalah menjaga keselamatan jiwa manusia, menjunjung tinggi keadaban mulia, menghormati harkat dan martabat kemanusiaan dengan memanusiakan manusia demi kemaslahatan bersama, memperkuat nilai moderasi, mewujudkan perdamaian, menghargai kemajemukan dengan menjaga kebebasan akal, berekspresi dan beragama, mentaati komitmen berbangsa dengan menjadikan pancasila sebagai falsafah Negara dan UUD 1945 sebagai panduan kehidupan umat beragama dan penghayat kepercayaan dalam berbangsa dan bernegara;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *