Kejati Sulteng Sita Barang Bukti Rp 3 Miliar Lebih, Dan Menetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Alat Laboratorium FK Untad

PALU,- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) Dr Bambang Hariyanto gelar konfrensi pers terkait perkembangan penyidikan Perkara Tipikor Pengadaan Alat Laboratorium Layanan Pendidikan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Tadulako (Untad), Tahun Anggaran 2022.

Konfrensi pers ini berlangsung di ruang Pres Confrence Comand Center Kejati Sulteng, Senin, 14 Oktober 2024.

Kejati Sulteng didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Andi Panca Sakti SH, Tim Penyidik Asmah SH.MH (ketua tim), Kasi Penyidikan Reza Hidayat, SH.MH, Kasi Penkum Laode Abdul Sofian, SH MH,

Dalam perkembangan penyidikan tersebut, Penyidik Kejati Sulteng menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 3.094.344.295, (tiga milyar sembilan puluh empat juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah).

Kejati Sulteng Dr Bambang Hariyanto, mengungkapkan, barang bukti berupa uang tersebut disita dari tersangka berinisial (TP) selaku direktur CV. Satria Bayu Aji berdasarkan Sprint penyitaan nomor : Print-73/P.2.5/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024, yang merupakan pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana hasil audit perhitungan keruangan keuangan negara dari Ahli;

“Kami telah menetapkan (TP) dan (FZ) selaku pejabat pembuat komitmen/PPK sebagai tersangka, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” ungkap Kejati Dr Bambang Hariyanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *