KRAK Sulteng Laporkan Dugaan Pidana Beberapa Perusahaan Sawit Dan Proyek Pekerjaan Jalan Ke Kejati Sulteng

PALU – Kualisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng kembali melaporkan dugaan tindak pidana yang melibatkan beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit dan proyek pekerjaan jalan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Jumat (18/10/2024).

Dalam laporannya, KRAK menyebut tiga perusahaan besar yang diduga terlibat dalam pelanggaran hukum, yakni PT. Sonokeling Buana, PT. Total Energi Nusantara, dan PT. Citra Mulya Perkasa. Dugaan yang disampaikan menyangkut berbagai tindak pidana korupsi, termasuk penyalahgunaan izin dan persekongkolan dalam penerbitan izin usaha.

PT. Sonokeling Buana diduga telah beroperasi di kawasan hutan tanpa izin dari Menteri Kehutanan. Lebih lanjut, perusahaan ini diduga menyalahgunakan dana revitalisasi perkebunan, yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah, serta menggunakan dokumen perizinan lingkungan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Sementara itu, PT. Total Energi Nusantara dan PT. Citra Mulya Perkasa menghadapi tuduhan serius terkait persekongkolan dan permufakatan jahat dalam penerbitan izin lokasi serta izin usaha perkebunan kelapa sawit. Keduanya diduga menjalankan pembangunan perkebunan tanpa Hak Guna Usaha (HGU) dan membangun pabrik kelapa sawit tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta analisis dampak lingkungan yang sesuai.

Koordinator KRAK Sulteng, Harsono Bereki, S.Sos, bersama rekan-rekannya, meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Dr. Bambang Hariyanto, untuk segera melakukan audit investigasi terhadap keempat perusahaan tersebut.

“Melihat Kajati, Pak Dr. Bambang Hariyanto, yang giat memberantas korupsi, khususnya di sektor perkebunan sawit, kami memberi apresiasi dan mendukung dengan data,” ujarnya.

Selain itu, KRAK juga melaporkan dugaan tindak pidana dalam proyek pembangunan Jalan Nasional yang dilaksanakan oleh PT. Akas di Kabupaten Tolitoli. Laporan tersebut mencakup kecurigaan terkait legalitas penggalian material proyek, ketidaksesuaian spesifikasi material dengan standar yang ditetapkan Bina Marga, serta adanya dugaan penyimpangan antara desain mix formula yang diajukan dan realisasi di lapangan.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini dengan investigasi yang menyeluruh untuk menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi yang merugikan negara.