Palu– Eksistensi kader pengawasan dilekatkan pada keberadaan mereka ditengah-tengah masyarakat yang secara langsung dirasakan manfaatnya sehingga frame idealitas kader pengawasan ini menjadi mata dan telinga pengawas pemilihan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen dalam sambutan pada pembukaan kegiatan Diskusi Daring SKKP, Minggu (14/6).
Menurutnya, kader Pengawasan yang lahir dari SKPP Daring harus mampu mencegah potensi pelanggaran. Jika tetap terjadi pelanggaran maka mereka dapat memberikan informasi awal atau melaporkan pelanggaran kepada instansi berwenang, dalam hal ini adalah pengawas Pemilihan yang berada di daerah dan tingkatan.
Selain itu, pada level tertentu pengawasan ini juga bisa menjadi kekuatan sosial ditengah masyarakat untuk mengontrol penyelenggaraan Pemilihan.
” Jadi kontrol ini memerlukan ide dan gagasan yang tidak semata memberikan kritikan terhadap proses demokratisasi di daerah. Tetapi juga memberi tawaran solusi dan konstruktif atas permasalahan dan juga keterbukaan sosial,”ungkapnya.
Sehingga dalam kerangka itulah sejatinya cita idealitas pengawasan ini turut memberi kontribusi peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan.
Hal lainnya yaitu kader pengawasan melekat pada semangat kerelawanan, sehingga relawan ini kadang disematkan bekerja tanpa dukungan anggaran negara maupun anggaran daerah. Jadi semata-mata ada semangat idealisme kerelawanan.
Tapi dalam mengawal dan berkolaborasi dengan penyelenggara kekuasaan negara harus dengan cara memberikan tawaran solusi konstruktif.
Sehingga dalam posisi ini sejatinya pengawas Pemilihan terutama ditingkat Bawaslu Kabupaten/Kota harus mampu memberdayakan kader-kader pengawas partisipatif ini untuk ikut serta.
” Jadi minimal ada pelibatan dalam setiap kegiatan, agar juga integritas dan kapasitas itu senantiasa diasah, terupdate dengan perkembangan-perkembangan terbaru terutama dari sisi regulasi,”tuturnya.
Sementara itu kegiatan diskusi daring SKPP diikuti oleh 39 peserta bersama ketua, anggota dan staf Bawaslu Kabupaten/Kota guna menambah wawasan tentang kepemiluan bagi penyelenggara.