Sigi  

Dua Pria di Sigi Pemesan Ganja 3,4 Kilogram Ditetapkan Tersangka

(Dari kiri) Kasi Propam IPDA Chandra, Kabag Ops AKP Ahmad Bagus Harun, Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, Kasat Narkoba AKP Janni Sagala, Kasiwas Iptu I Ketut Swarnaya

SIGI, – Dua pria asal Kabupaten Sigi berinisial MF (22) dan NH (25) pemesan paket narkotika golongan 1 jenis ganja dengan berat bruto 3,4 kilogram ditetapkan sebagai tersangka.

MF dan NH adalah warga Desa Tulo, Kecamatan Dolo. Keduanya ditangkap pihak Sat Narkoba Polres Sigi di jalan Poros Dolo-Kulawi di Desa Tulo, Sabtu 27 November 2022, seteleh keduanya menjemput paket ganja 3,4 Kg yang diantar oleh kurir JNE.

Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak mengungkapkan, kedua pelaku terancam undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun,” tegas Kapolres, saat melakukan press release, Jumat 30 Desember 2022.

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, sebelumnya sudah dua kali melakukan pemesanan. Pertama sekitar awal Oktober 2022 dengan berat sekitar 80 gram seharga Rp 1 juta, lewat seseorang berinisial SY yang beralamat di Kota Medan. Pemesanan lewat Instagram, kemudian paket tersebut dikirim lewat jasa pengiriman barang Lion Parsel.

Yang ke dua kalinya sekitar 25 Oktober 2022 sebanyak 1 kilogram seharga Rp 5 juta. Paket tersebut di kirim melalui jasa pengiriman barang JNE. Selanjutnya Narkotika jenis ganja tersebut di bagi menjadi 9 paket dengan berat sekitar 100 gram per paketnya, lalu di jual dengan harga Rp 1 juta perpaket.

“Setelah narkotika jenis ganja tersebut semuanya laku terjual kemudian pelaku ini mengirimkan uang hasil penjualannya dengan di transfer ke rekening pengirim,” jelasnya.

“Berdasarkan keterangan tersangka MF dan NH bahwa selain menjual ganja untuk mendapatkan keuntungan juga untuk dikonsumsi sendiri,” terang Kapolres.