Langgar Kode Etik, Polisi Di Majene Di Pecat

MAJENE,- Kepolisian Resort (Polres) Majene lakukan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena melangar kode etik.

Upacara PTDH anggota satuan samapta polres polres Majene Bripda Sirajuddin Ganing NRP 95020357 Jabatan terakhir Banit Turjawali dipimpin langsung oleh Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian.

Pemberhentian Dengan Tidak Hormat tersebut berdasarkan keputusan Kapolda Sulbar Nomor: Kep/246/XII/2022 Tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat (di pecat), Selasa 10 Januari 2023.

Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian dalam sambutanya mengatakan bahwa, penerapan Reward dan Punishment di lingkungan Polri memang sangat penting dengan tujuan besar untuk motivasi kerja dan sebagai efek jerah agar personel lainnya tidak terjatuh pada pelanggaran yang sama. Intinya yang baik harus di jaga dan yang negatif harus kita hilangkan.

Kapolres Majene juga sangat menyayangkan dengan adanya kejadian seperti ini.

“Momentum hari ini, saya berdoa tidak ada lagi selama karir saya menjadi Irup PTDH,” tuturnya.

Ia mengajak, seluruh personel untuk kembali mengingat bagaimana saat berjuang menjadi anggota Polri dan diberikan kesempatan yang maha kuasa menjadi anggota Polri dari sekian jumlah pendaftar dulu.

“Kita bisa menggunakan pangkat dan jabatan ini, semua itu anugerah yang harus kita pertanggung jawabkan yang tentunya bekerjalah dengan baik. Apalagi sudah berkeluarga, ingat anak istri, dan saya berharap tidak ada kejadian seperti ini lagi,” harapnya.

Sementara itu Kasi Propam Polres Majene Iptu Abdul Rajab menjelaskan, Meskipun hanya foto yang di tampilkan keputusan ini tetap sah secara kedinasan.

“PTDH ini, juga dikuatkan dengan pasal 14 ayat 1 huruf a peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan pasal 11 huruf e peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang kode Etik Profesi Polri,” ungkapnya.

Menurutnya bahwa Bripda Sirajuddin Ganing tidak pernah masuk kantor dan tidak melaksanakan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas.

” Bripda Sirajuddin Ganing selama memulai tugasnya di Polres Majene sudah 9 kali di sidang 2 diantaranya sidang kode etik dan 7 kali sidang pelanggaran disiplin,” tuturnya. (Mus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *