Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Cuti Bersama

Jakarta, sigipos.com- Untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Pemerintah telah menetapkan hari Senin 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025 dan Nomor 3 Tahun 2025.

Sehingga, surat tersebut mengubah keputusan pada SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Penetapan SKB 3 Menteri itu, belum lama ini telah ditandatangani oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini.

“Menimbang bahwa untuk meningkatkan persatuan, kesatuan dan nasionalisme bangsa dalam rangka Peringatan Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pemerintah memberikan apresiasi khusu kepada nasyarakat untuk merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia,” demikian salah satu poin dalam SKB 3 Menteri itu.

Berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru tentang Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, masih menyisahkan 2 kali libur, yakni Senin, 18 Agustus 2025 dan Jumat, 26 Desember 2025.

Sedangkan untuk Hari Libur Nasional, masih tertinggal 2 kali lagi, yakni 5 September 2025 (Maulid Nabi Muhammad SAW) dan 25 Desember 2025 (Hari Raya Natal). (johan pratika/sekneg.com)

error: Content is protected !!