Donggala, Sigipos.com- Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala, Nurjanah bakal dilaksanakan pekan depan.
Hal itu dikatakan ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) kabupaten Donggala, Kasman Lassa, saat ditemui di ruang kerjanya. Kamis (12/01/2023).
Kasman menegaskan, pelantikan tetap digelar, walaupun Nurjanah telah melakukan upaya hukum yang lain.
“Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdi Mastura saat itu menunggu putusan inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Donggala atas gugatan saudara Nurjanah. Jika ada, maka Gubernur akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk melakukan PAW,” ungkap Kasman yang juga Bupati Donggala itu.
Lebih lanjut, Kasman katakan bahwa ini adalah masalah internal partai bukan antar partai.
“Saudara Nurjanah sudah salah menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan ke PN. Keputusan Mahkamah Partai PAN Nomor 043/PHPU/MP-PAN/IX/2022 tanggal 27 September 2022 sudah jelas mengatakan bahwa Nurjanah telah bersalah,” terangnya.
Jadi, kata Kasman, pelantikan dijadwal pekan depan di kantor DPRD Kabupaten Donggala.
Sementara itu, Sekretaris DPD PAN Donggala, Ahmad Rasyid menyampaikan bahwa partai telah menunggu putusan PN yang telah menyita waktu lama.
“Saya telah menyampaikan kepada saudara Halim agar calling down terhadap saudara Nurjanah yang melakukan gugatan ke PN pada saat itu,” ucapnya.
Namun, kata Ahmad Rasyid, penantian itu telah tiba. Pekan depan seluruh pengurus DPD Partai PAN Donggala akan membirukan kantor DPRD Kabupaten Donggala.
“Seluruh Pengurus DPD partai PAN Donggala akan hadir menyaksikan pelantikan saudara Abdul Halim. Bahkan, simpatisan kurang lebih 5 ribu orang hadir di halaman kantor DPRD kabupaten Donggala,” ujarnya.
Diketahui Pengadilan Negeri (PN) Donggala, Armawan, Kamis (12/01/2023), melalui Hakim juru bicara, Armawan, Kamis (12/01/2023) mengatakan, dalam pertimbangan hukum majelis hakim bahwa penggugat tidak dapat membuktikan keseluruhan dalil-dalil gugatannya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Partai Amanat Nasional Nomor 1 Tahun 2017, disebutkan bahwa “apabila caleg terpilih yang tidak menyelesaikan kewajiban sebagaimana ketentuan pada ayat (3) (yaitu memberikan kompensasi kepada caleg yang tidak terpilih yang memperoleh suara 10% dari total suara partai) akan diberi sanksi berupa Pergantian Antar Waktu (PAW) setelah diproses sesuai AD/ART dan ketentuan partai lainnya.
Majelis hakim kata dia, tidak menemukan sifat melawan hukum dalam proses penerbitan Putusan Mahkamah Partai Amanat Nasional Nomor 043/PHPU/MP-PAN/IX/2022 tanggal 27 September 2022.
“Sehingga dengan demikian, maka Putusan Mahkamah PAN yang mengabulkan permohonan Abdul Halim untuk dilaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Donggala tersebut adalah sah dan mengikat,” jelasnya. (kb/pp)