PALU,- Berdasarkan sejumlah alat bukti yang cukup, Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penahanan terhadap 3 (Tiga) orang tersangka pemasaran kredit pra-pernsiun dan pensiun di Bank Sulteng tahun 2017.
Usai diperiksa Rabu malam 25
Januari 2023, ketiganya
langsung ditetapkan menjadi
tersangka dan langsung
ditahan.
Dalam reles resminya, Kepala
Kejaksaan Tinggi Sulteng, Agus
Salim SH, MH melalui
Kasipenkum Kejati Sulteng Moh Ronald mengatakan, para
tersangka yang dilakukan
penahanan adalah mantan
direktur Bank Sulteng yang
berinisial AH, dan mantan
Direktur PT. Bina Artha Prima(
BAP) NA (Mantan Kadiv Kredit
Bank Sulteng), Kamis 26 Januari 2023.
Ketiga tersangka tersebut, di
duga secara bersama sama
melakukan Tindak Pidana
Korupsi senilai Rp.7.124.897.470.16,- (Tujuh
Milyar seratus dua puluh empat
juta delaan ratus sembilan
puluh tujuh ribu empat ratus
tujuh puluh rupiah enam belas
sen).
Penghitungan kerugian
Negara/Daerah tersebut
berdasarkan hasil audit BPKP
Sulteng Nomor: PE 03/SR-
254/PW19/5/2022 Tanggal 26
Agustus 2022.
“Para tersangka yang dilakukan
penahanan adalah mantan
direktur Bank Sulteng yang
berinisial AH, dan mantan
Direktur PT. Bina Artha Prima(
BAP) NA (Mantan Kadiv Kredit
Bank Sulteng). Dan untuk
ketiga tersangka tersebut,
dilakukan penahanan di Rutan
Polresta Palu untuk 20 ( Dua
puluh hari ) tahap Penyidikan,
sedangkan satu tersangka lagi
inisial AN Komisaris Utama PT.
BAP dilakukan penjadwalan
ulang untuk pemeriksaan
sebagai tersangka,” tandas
Kasipenkum Kejati Sulteng (BI)