Kotawaringin Barat,- Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat telah menerima Penyerahan Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II)
Penyerahan Tersangka tersebut atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Perpajakan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah.
Tahap II tersebut dilakukan terhadap berkas perkara An. “P” yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap(P-21).
Adapun dalam perkara dimaksud, Tersangka “P” diduga telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 66 ayat (1) KUHP.
Kejagung RI