SIGI, – Sat Narkoba Polres Sigi meringkus dua pria berinisial IR (42) dan MA (28) atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya diringkus di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola.
Kasat Narkoba Polres Sigi AKP Janni Sagala, mengungkapkan, IR diamankan senin (27/3/2023), sementara MA diamanakan Selasa (28/3) sekira pukul 00.30.
“Barang bukti yang di sita dari saudara IR 4 paket diduga sabu seberat 1.06 gram. Sementara dari saudara MA 1 paket diduga sabu dengan berat 0.43 gram serta uang tunai Rp.275 ribu,” ungkap Kasat Narkoba AKP Janni Sagala, Selasa (28/3).
Dijelaskan, saat ditangkap IR mengakui mendapatkan sabu dari saudara AK. Dari keterangan IR tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap dan mengamankan AK bersama barang bukti di kediamannya di Desa Tinggede.
“Saat ini AK dan IR serta barang bukti yang kita amankan dari keduanya sudah diamanakan di Polres Sigi untuk proses lebih lanjut,” jelas Kasat Narkoba AKP Janni Sagala.
(Humas polres Sigi)