Dugaan Kasus Korupsi Beronjong, Penyidik Kejati Sulteng Kembali Periksa 4 Orang Saksi BPJN

PALU,- Penyidik Tindak Pidana Khusus ( Pidsus) terus menggenjot proyek beronjong yang diduga merugikan keuangan Negara senilai Rp 1, 6 Milyar di Balai Jalan Nasional ( BPJN) Sulteng.

“Hari ini kita agendakan kembali pemeriksaan 4 orang saksi dari BPJN,” ungkap Haris Kiayi diruanganya, selaku Plh. Kasi Penkum Kejati Sulteng, Selasa 17 Oktober 2023.

Haris Kiayi, SH., MH menegaskan, penyidik Kejati Sulteng telah resmi meningkatkan status penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan Jalan / Jembatan pada BPJN XIV Sulteng Tahun Anggaran 2018 menjadi tahap Penyidikan setelah tim memintai keterangan beberapa pihak.

“Perkaranya dari penyelidikan saat ini sudah naik tahap penyidikan, tim penyidik sudah memintai keterangan sejumlah pihak, antara lain PPK, Kepala Seksi, Kepala BPJN XIV Tahun 2018 dan beberapa staf pada BPJN XIV Sulteng yang dianggap mengetahui duduk permasalahan dan mempelajari beberapa dokumen terkait antara lain kontrak dan surat pencairan dana,” tegasnya.

Haris menambahkan, jika sdh naik penyidikan dipastikan bayang – bayang tersangka pasti sudah ada, kita tunggu saja kedepan,” pungkas Abd Haris.

Diketahui, kasus pengadaan beronjong ini viral dan terkuak setelah pihak Kejati Sulteng melakukan pemeriksaan cepat dalam penyelidikan di akhir September 2023. Di awal bulan Oktober kasus ini naik tahap penyidikan.

Setelah Pulbaket dan pemeriksaan maraton, kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Peralatan Bahan Jalan / Jembatan pada BPJN XIV Sulteng ditingkatkan ke tahap Penyidikan oleh Penyidik Kejati Sulteng.

Penyidikan tersebut berdasarkan Surat Print-05/P.2/Fd.1/10/2023 tanggal 10 Oktober 2023.

Paket proyek pengadaan beronjong di BPJN Sulteng tersebut dikerjakan PT Srikandi beralamat di Kota Surabaya Jatim, ujarnya.

Pekerjaan ini dilaksanakan pada tahun 2018 (red), SPM No 00143/185169/BPJNXIV/LS/2018 tgl.06-04-2018, SP2D No. 180511302004023 tgl.05-04-2018 tgl.06-04-2018. Kontrak no.: HK.02.03-Bb.14.04./02. tgl. 21-03-2018

Pengadaan itu putus kontrak, tapi uang mukanya tidak dikembalikan. Pengadaannya jadinya fiktif karena tidak ada barangnya nilainya Rp1,6 miliar.

Pengadaan Bronjong 2018 (red) dibandrol dengan anggaran sebesar Rp 5. 403. 198.900 ( Lima Milyar Empat ratus tiga juta seratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah) sampai dengan saat ini beronjong tersebut tidak ada. Pengadaan ini melekat di seksi Preservasi BPJN Sulteng.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *