Sigi  

Pembangunan Kebun Raya Sigi, Masyarakat Diminta Cek SKPT di DLH Sigi

SIGI, – Sesuai dengan visi misi Pemerintah daerah (Pemda) mengenai program Sigi Hijau, pemda kembali memfokuskan perencanaan pembangunan Kebun Raya Sigi (KRS). Fokus pemda bertujuan guna menindaklanjuti pembangunan KRS yang sempat terhenti beberapa waktu lalu akibat bencana gempa bumi dan likuifaksi tahun 2018 silam.

Sedianya tanah yang direncanakan untuk pembangunan KRS seluas 61 hektar, namun karena sebagian masuk wilayah kawasan Taman Nasional (TN), sehingga saat ini menjadi 37,30 hektar.

Pencanangan berlanjut di tahun 2019 pasca bencana dengan membentuk tim yang ada antara pihak pemda, yang kemudian menyampaikan surat ke Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) untuk melakukan survei dan Kementerian terkait lainnya, hingga masuk ke tahap proses penyusunan masterplan.

Berselang ke tahun 2022, Pemda juga telah melaksanakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta mengikuti proses tahapan-tahapan lainnya.

Terkait persoalan lahan, sejak dahulu merupakan lahan perkebunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, namun saat itu memang sudah ada masyarakat yang menguasai lahan tersebut baik bersertifikat maupun yang miliki Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).

Pemerintah tentunya harus berhati-hati menyelesaikan semua ini dan harus dilakukan ferivikasi. Oleh sebab itu, pemda meminta pendampingan hukum pada pihak Kejaksaan, Kepolisian dan Pertanahan setempat.

“Setelah berproses, ternyata ditemukan beberapa kendala dimana terdapat sertifikat namun tidak ada pemiliknya. Bahkan ada warga yang memiliki sertifikat dan SKPT, tetapi tidak bisa menunjukan lahannya dimana,“ kata Bupati Sigi, Mohamad Irwan didampingi Kadis Lingkungan Hidup, Moh. Afit Lamakarate, sesaat setelah Rapat koordinasi (Rakor) perencanaan pengadaan tanah KRS bersama pihak Pertanahan Sigi dan OPD terkait. Bertempat di Aula Kantor Bupati Sigi, Kamis sore, (19/10/2023).

Pemda sebagai pengayom masyarakat tentu hadir dan menyelesaikan semua ini.

“Dalam waktu dekat pemda akan mengecek langsung pemilik sertifikat dari jumlah 30 itu. Siapa saja yang memiliki SKPT yang nantinya akan dicocokkan. Dan kalaupun nantinya ada yang mempunyai SKPT ataupun yang memiliki sertifikat dan dicari kemudian diumumkan tetapi tidak ada kalau sudah terjadi berproses pengadaan tanah dan pembelian lahan, mungkin uangnya kami akan titip di pengadilan. Kalaupun nanti tiba-tiba di muncul, maka harus dia buktikan. Silahkan uangnya diambil di pengadilan,“ beber Bupati Sigi.

Hal itu, kata dia, bertujuan menepis isu miring, jika ada yang menyebut pemerintah daerah telah memakai dana tersebut.

“Intinya semua berjalan sesuai prosedural. Untuk masyarakat wilayah Sidondo III Kecamatan Sigi Biromaru terlebih khusus bagi para pemilik lahan yang memiliki SKPT atau yang sebelumnya hilang tetapi sudah di dapat kembali, selaku kepala daerah saya persilahkan untuk segera melapor dan menyampaikan ke pemda dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sigi terkait luas lahannya, sehingga kami bisa memasukan semua ini dalam daftar-daftar yang akan dibayar,“ pintanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sigi bekerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) merancang dan mempercepat pembangunan KRS.

Hal ini bertujuan memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kerja sama beberapa waktu lalu juga ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan oleh Bupati Sigi, Mohamad Irwan, dengan Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko di Jakarta Pusat.

Pembangunan KRS ini tentunya menjadi satu kebutuhan daerah seiring dengan adanya potensi yang dimiliki daerah.

Selain memberikan manfaat besar dalam hal pariwisata, pembangunan KRS juga akan menjadi satu bentuk pendekatan dalam menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan alam sekitar.

SUMBER : PIKP & PERSANDIAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *