SIGI, – Menindak lanjuti perintah Kapolri terkait pemberantasan Narkotika di tanah air, Polres Sigi melalui Sat Narkoba mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika, Kamis (19/10/2023).
Saat di temui Kasat Narkoba Akp Jani Sagala, S.Sos membenarkan terjadinya penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Desa Mpanau Kec. Biromaru Kab. Sigi Sekitar Pukul 17.00 wita. Ungkapnya.
Ia mengatakan kedua terduga pelaku berinisial GS (24) dan GF (20).
Lanjut beliau menjelaskan penangkapan Pelaku dilakukan setelah mendapat informasi terkait akan adanya peredaran narkoba dan pelaku akan melintas di Desa Mpanau Kec. Biromaru Kab. Sigi.
Lebih Lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan mendapatkan laporan tersebut Tim opsnal Sat Narkoba Polres Sigi yang di pimpin langsung KBO Narkoba Ipda Robika melakukan penindakan dan penangkapan terhadap keduanya.
Dan dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan 1 (satu) paket yang di duga berisi sabu dengan berat bruto 0,72 Gram, 1 (satu) unit HP Vivo warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat tanpa plat nomor. Terangnya.
Saat ini, kata Kasat Narkoba, terduga pelaku narkoba bersama barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jelasnya.
Di tempat terpisah Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. Kasi Humas AKP Ferry menghimbau dan mengingatkan agar masyarakat bersama pihak kepolisian bersama-sama untuk perangi Narkoba.
Lanjut Kasi Humas Mengatakan Kapolres Sigi telah menegaskan kepolisian telah berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Karena itu beliau meminta agar menjauhi barang haram tersebut.
“Kita sama-sama ketahui telah banyak yang menjadi korban akibat narkoba. Saya berharap semua warga Sigi, mampu mengatakan “TIDAK” untuk mengunakan Narkoba dan secara bersama kita perangi narkoba di daerah kita,” Harapnya.
Sumber : Humas Polres Sigi