PALU,- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Yudi Triadi, S.H., M.H memimpin pemaparan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kali ini melalui Kejaksaan Negeri Donggala,
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Vicon Lantai 3, Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Senin (15/7/2024).
Ekspose dilakukan secara virtual dengan jajaran pidum Kejaksaan Agung RI, sementara pada kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di ikuti pula Aspidum Kejati Sulteng Fithrah, S.H., M.H beserta jajaran.
Adapun berkas perkara yang diajukan penghentian penuntutannya berdasarkan Restorative Justice A.n. Tersangka ANDRIAN SANJAYA Alias RIAN dan AKBAR FATAHILLAH SABIHI Alias AKBAR yang melanggar
Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Kasus posisi Bahwa berdasarkan Hasil Asesmen Medis oleh Dokter BNN Kabupaten Poso tanggal 21 Juni 2024 Nomor : B/021/VI/2024/Klinik Nakamadonde/BNNK Poso Tersangka I ANDRIAN SANJAYA Alias RIAN dan Tersangka II AKBAR FATAHILLAH SABIHI Alias AKBAR dapat dikategorikan dalam diagnosis F.19.1 yaitu gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat multiple dan penggunaan zat psikoaktif lainnya.
Penggunaan yang merugikan (harmful) serta Tersangka I dan Tersangka II tidak memiliki indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Tersangka I dan Tersangka II direkomendasikan dapat mengikuti rehabilitasi secara medis maupun social selama 3 (tiga) sampai Dengan 6 (enam) bulan di Lembaga Rehabilitasi Milik Pemerintah atau Instansi.
Penerima Wajib Lapor dan melanjutkan proses hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lajut di dijelaskan bahwa Adapun alasan dilakukannya permohonan penghentian penuntutan Perkara An.Saputra Bin Risman Alias putra yaitu
1. Para tersangka hanya sebagai penyalahguna untuk dirinya sendiri.
2. Para tersangka tidak ada ketergantungan untuk pemakaian narkotika,
3. Para tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar,dan kurir terkait jaringan gelap narkotika,
4. Para tersangka bukan residivis kasus narkotika, Para tersangka tidak pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO);
Sudah ada hasil assesmen medis oleh tim dokter BNN Kabupaten Poso.
Hal lain yang menjadi pertimbangan.
Tersangka I memiliki 1 orang anak yang masih kecil dan istri yang sedang mengandung 8 bulan serta kondisi kehidupan yang menengah ke bawah;
Tersangka II memiliki 3 orang anak yang masih kecil dan kehidupannya masih bergantung kepada orang tua karena sekarang sedang tidak bekerja.
Semua persyaratan berdasarkan keadilan restoratif dianggap telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Perja pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 serta Pedoman No.18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas Dominus litis jaksa.
Atas dasar itu JAMPIDUM menyetujui perkara tersebut untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.