PALU,- Tim Tabur Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan kejaksaan Negeri Tolitoli.
Kamis malam berhasil mengamankan 1 tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sumbawa dalam kasus korupsi pengadaan tanah di desa Labuhan Lambu, Kecamatan Tarano Tahun 2019.
Tersangka An. Amrin alias amrin (48), yang bersangkutan diduga
dalam proses pengadaan tanah tersebut.
Kajari Toli-toli menjelaskan bahwa tersangka telah ditetapkan sebagai DPO selama 3 bulan oleh Kejari Sumbawa, yang mana tersangka sudah di panggil secara layak sebanyak tiga kali, namun tidak mengindahkan panggilan sehingga tetapkan menjadi DPO.
Tergabung dalam Tim Intelijen Kejati Sulteng Nyoman Purya, S.H., M.H, Abdul Munir, S.H, Azwar Anas, S.Kom dan Harry Adhyaksa.