Sigi  

Proyek Rabat Beton Di Walatana Di Duga Proyek Siluman Langgar UU No 14 Tahun 2008 Tantang Keterbukaan Informasi Publik

SIGI,- Sejumlah proyek yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2024 sering terjadi di desa yang menjadi sorotan media. Pasalnya, pekerjaan tersebut tanpa disertai pemasangan Plang papan nama proyek/papan informasi pembangunan.

Dalam pekerjaan ini, Proyek Tidak Ada Plang Informasi Diduga ada kong kali kong diantara rekanan dan pemberi kerja. Salah proyek yang menjadi sorotan adalah Jalan Rambat Beton di desa Walatana Kecamatan Dolo Selatan Kabupaten Sigi, yang sudah melanggar Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Sebagai warga masyarakat Negara Republik Indonesia kami bingung. Sebab kami kan bayar pajak buat dana pembangunan juga. Tapi pada saat pembangunan justru kami tidak tahu apa-apa. Ini jelas aneh, dan pelaksanaan pembangunan tersebut kami nilai telah menyalahi aturan yang ada,”tegasnya masyarakat yang engan disebutkan namanya.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan
Duta Keadilan Indonesia (YLBHK DKI) Ketua Perwakilan Propinsi Sulawesi Tengah, Moh. Rizal
mengatakan “Plang informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan.

Dimana keterbukaan atau transparansi ini tidak diketahui apakah mengunakan Anggaran Desa (DD) atau Anggaran APBD Sigi tujuan adanya papa proyek supaya masyarakat tahu dari mana anggarannya dan berapa jumlahnya.

Kewajiban memasang Plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik/Non Fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

“Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek,”ungkapnya.

Namun dengan tidak terpasangnya Plang papan nama pada proyek tersebut bukan hanya bertentang dengan perpres. Tetapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.

“Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),”Imbuhnya.

Padahal untuk lebih transparan terkait proyek tersebut seharusnya dipasang plang nama papan proyek, karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pihak pelaksana diwajibkan untuk memasang plang papan nama proyek, sehingga masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan. Kemudian, proyek yang tidak menggunakan plang papan nama proyek patut dicurigai dan diduga bermasalah.

Tidak adanya plang nama proyek membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan.

” Begitu pentingnya memasang papan nama namun masih banyak yang mengabaikan di desa sehingga sering muncul polemik mengundang pertanyaan di masyarakat, perlu adanya pengawasan khusus dalam bidang ini untuk pemerintah yang memberikan wewenang yang sesuai dengan tupoksinya sehingga proyek-proyek dana desa bisa benar-benar sesuai dengan RAB yang untuk mensejahterakan masyarakat setempat,”tutupnya.