Dugaan Korupsi, Penyidik Kejati Sulteng Berhasil Lakukan Penggeledahaan Sita Dokumen Dan Aset PT. RAS Di Morut

Sigipos.com,- Tim Penyidik Kejati Sulteng telah berhasil melakukan Penggeledahan dan penyitaan dokumen dan aset PT. Rimbunan Alam Santoso yang terletak di Desa Era Kabupaten Morowali Utara

Penggeledahaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolahan lahan perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT. RAS dengan izin Hak Guna Usaha (HGU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV).

Kejati sulteng melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) menyatakan penggeledahan ini berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 05/P.2/Fd.1/08/2024, Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Print-58/P.2.5/Fd.1/08/2024 dan Penetapan Izin Penggeledahan Nomor : 90/PenPid.B-GLD/2024/PN Pso.

” proses kegiatan yang berlangsung sejak pukul 11.00 wita s/d 16.30 wita berjalan dengan lancar dengan disaksikan oleh Karyawan PT. RAS dan Babinsa setempat,” Ungkap Kasipenkum Kejati Sulteng Laode Abd Sofian, SH.MH, kepada media Senin (26/8/2024).

Laode menjelaskan, Dalam penggeledahan, tim penyidik menyita 2 boks container yang berisi dokumen terkait operasional PT. RAS dan 13 unit kendaraan yang terdiri dari 7 unit Dump Truk, 1 unit fire truk, 1 unit traktor, 1 unit truk self loader, 1 unit excavator, 1 unit light truk dan 1 unit toyota hilux double cabin. Seluruh barang bukti disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor :PRINT-59/P.2.5/Fd.1/08/2024

Langkah-langkah hukum ini diambil dalam rangka mendukung proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan PT. RAS. Kejati sulteng akan terus melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk mengugkap dan menindak pelaku tindak pidana korupsi secara profesinonal dan transparan.

” penyidik ini akan terus berlanjut dan kami akan terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan-keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi ini. Semua proses hukum dijalankan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

” tidak ada satupun dilapas dari tanggug jawab hukum apabila terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi ini,”tendasnya.

Dugaan tindak pidana korupsi yang meninpa perusagaan ini menjadi perhatian serius kejaksaan untuk didalami lebih lanjut. Dengan adanya penggeledahaan dan penyitaan ini, diharapkan proses penyidikan terhadap PT. RAS dapat berjalan dengan lancar dan transparan, sehingga dapat menghasilkan keputusan yang adil dan sesuai dengan hukum. Kejati sulteng berkomitmen untuk menegakan hukum dan membrantas tindak pidana korupsi dan terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Lahan Perkebunan Sawit yang dilakukan
PT. Rimbunan Alam Sentosa (PT. RAS) dalam Hak Guna Usaha (HGU) Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) PT. Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV).

Kejati Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *