Kejari Donggala Kembali Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Dana Gercep Di Desa Siweli

Donggala – Kejaksaan Negeri Donggala, SulawesinTengah, kembali menahan satu lagi tersangka korupsi proyek bantuan sosial gerakan cepat (gercep) pengentasan kemiskinan berbasis masyarakat inisial AHS alias Ko Ahu.

AHS selaku salah satu supplier ditetapkan tersangka sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-74/P.2.14.9/Fd.2/09/2024 Tanggal 20 September 2024.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, hari ini kita menetapkan AHS sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” kata Kasi Intel Kajari Donggala, Ikram, SH, MH, Jumat (20/9/2024).

Ikram mengatakan, penetapan AHS sebagai tersangka berdasarkan ditemukannya minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 Ayat (1) KUHAP yang telah diperoleh dari fakta-fakta-fakta yang terungkap dalam rangkaian tindakan penyidikan

“Tersangka AHS alias Ahu ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di rumah tahanan kelas II Palu. Sebelum dilakukan penahanan, penyidik kejari juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka dan dinyatakan sehat,” jelas Ikram.

Ikram menerangkan, AHS alias KO Ahu ditahan terhitung mulai tanggal 20 September 2024 sampai dengan tanggal 9 Oktober 2024 sebagaimana Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang Nomor : PRINT-76/P.2.14.9/Fd.2/09/2024 Tanggal 20 September 2024.

“Alasan dilakukan penahanan kepada tersangka sebagaimana ketentuan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” terangnya.

Sebelumnya, penyidik Kajari Donggala telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Siweli, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial J sebagai tersangka.

Dugaan korupsi dana bantuan sosial gerakan cepat (Gercep) itu merugikan negara Rp 300 juta. Kades inisial J ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-60/P.2.14.9/Fd.2/08/2024. Tersangka J langsung digiring ke Lapas Perempuan Kelas III Palu.(ID)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *