Palu,– Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi, Drs. H. Nuim Hayat, MM, secara resmi membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Sigi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi. Acara tersebut berlangsung di ballroom Swiss-Belhotel Palu dan diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sigi, 23 Oktober 2024
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan diikuti oleh para kepala sub bagian kepegawaian dan umum dari seluruh perangkat daerah di Kabupaten Sigi. Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman serta penerapan tata naskah dinas yang baik dan benar dalam upaya meningkatkan efisiensi administrasi pemerintahan.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi, Nuim Hayat, menekankan pentingnya tata naskah dinas dalam administrasi pemerintahan. “Tata naskah dinas bukan hanya sekadar aturan, tetapi merupakan panduan yang memastikan komunikasi dan dokumentasi dalam pemerintahan berlangsung dengan efektif, efisien, dan transparan,” ujar Nuim Hayat.
Dengan adanya Peraturan Bupati Sigi Nomor 12 Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Sigi kini memiliki landasan hukum yang jelas untuk mengelola naskah dinas. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat akuntabilitas dalam setiap proses administrasi pemerintahan.
“Peraturan ini adalah fondasi yang harus kita pahami dan terapkan dalam setiap aktivitas di lingkungan pemerintahan Kabupaten Sigi,” tambah Nuim Hayat. “Dengan kerja sama dan komitmen bersama, kita dapat mencapai tujuan yang lebih besar demi kemajuan Kabupaten Sigi.”
Kegiatan ini menjadi langkah awal yang penting dalam mewujudkan administrasi pemerintahan yang lebih profesional, modern, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Diharapkan seluruh peserta dapat mengimplementasikan Peraturan Bupati tersebut dengan baik dalam keseharian kerja di setiap perangkat daerah.