SIGI,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi menggelar Rapat Paripurna Istimewa
Penutupan Masa Persidangan Pertama tahun sidang 2024-2025, sekaligus Pembukaan Masa Persidangan Kedua tahun sidang 2024-2025, pada Selasa (17/12/2024) bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sigi.
Rapat Paripurna di pimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sigi Ilham, S.Hut di dampingi oleh Wakil Ketua II Ikra, S.P., M.P. serta dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Novianti T. Koruwu, S.IK., M.Sc. mewakili Bupati Sigi.
Rapat Paripirna DPRD Sigi Penutupan Masa Persidangan Pertama tahun sidang 2024-2025, ini turut dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Sigi, Kepala Kejari Sigi M Aria Rosyid SH,MH, para OPD di sigi unsur TNI Polres Sigi.
Rapat Paripurna hari ini merupakan rangkaian akhir dari seluruh proses kegiatan Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2024-2025 yang berlangsung selama kurang lebih 77 hari kerja,
Dimulai dari pembukaan masa persidangan pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024 sampai dengan hari ini Selasa tanggal 17 Desember 2024.
Selama Masa Persidangan Pertama ini, DPRD Kabupaten Sigi telah menggelar 20 kali Rapat Paripurna, Rapat Badan Musyawarah sebanyak 2 kali.
Adapun rapat Komisi tercatat masing-masing Komisi I sebanyak 3 kali, rapat Komisi I sebanyak 1 kali, rapat Komisi II sebanyak 1 kali, Rapat Bapemperda 1 kali, Rapat Badan Anggaran sebanyak 1 kali serta Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) sebanyak 3 kali.
Selama Masa Persidangan pertama, DPRD Kabupaten Sigi berhasil membentuk 1 Peraturan Daerah, 15 Keputusan DPRD dan 9 Keputusan Pimpinan DPRD.
DPRD Sigi juga telah melakukan kegiatan konsultasi dan koordinasi baik dalam daerah maupun luar daerah dan menerima kunjungan tamu dari beberapa daerah dalam rangka sharing informasi tentang tugas-tugas kedewanan dan langkah-langkah strategis dalam memajukan daerah.
Sementara itu, Bupati Sigi dalam sambutannya yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kesra dan SDM bahwa pada masa persidangan pertama tahun sidang 2024-2025 DPRD Kabupaten Sigi dan Pemerintah Daerah telah menetapkan Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan APBD Tahun 2024 dan untuk Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 Saat ini masih dalam proses evaluasi di Gubernur Sulawesi Tengah.
Diakhir rapat Paripurna, Pimpinan rapat juga menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bupati Sigi bersama Perangkat Daerah Kabupaten Sigi beserta jajarannya, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sigi beserta jajarannya, serta Masyarakat Kabupaten Sigi serta para media cetak dan elektronik yang telah mempublikasikan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Sigi selama Masa Persidangan Pertama tahun sidang 2024-2025.
Rapat Paripurna diakhiri dengan penyerahan produk yang dihasilkan oleh DPRD Kabupaten Sigi selama masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2024-2025 dari Pimpinan DPRD kepada Bupati Sigi. Dengan telah diserahkannya produk DPRD kepada Bupati Sigi, sebagai tanda berakhirnya kegiatan Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2024-2025.